BOJONEGORO - Dendam membara membuat lasiman, 67 tahun, warga desa tambakromo, kecamatan malo, bojonegoro gelap mata. Ia nekat membacok tetangganya bernama sarmin, 61 tahun, dengan sabit hingga tewas. Akibat perbuatannya, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke mapolres bojonegoro.
Kapolres bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, saat press rilis di mapolres bojonegoro, senin pagi mengungkapkan, motif tersangka melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati dituduh melakukan selingkuh dengan orang lain.
Awalnya, sebelum terjadi peristiwa maut itu, pelaku dan korban kebetulan bertemu di sawah pada minggu sore. Kemudian, tersangka dan korban terlibat adu mulut.
Akhirnya, tersangka merasa sakit hati dan nekat membacok korban dengan sabit sebanyak 3 kali hingga mengalami luka sobek di bagian dada dan luka di bagian tangan kiri. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, akibat luka parah disejumlah tubuhnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres bojonegoro. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan padal 338 kuhp sub 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, saat press rilis di mapolres bojonegoro, senin pagi mengungkapkan, motif tersangka melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati dituduh melakukan selingkuh dengan orang lain.
Awalnya, sebelum terjadi peristiwa maut itu, pelaku dan korban kebetulan bertemu di sawah pada minggu sore. Kemudian, tersangka dan korban terlibat adu mulut.
Akhirnya, tersangka merasa sakit hati dan nekat membacok korban dengan sabit sebanyak 3 kali hingga mengalami luka sobek di bagian dada dan luka di bagian tangan kiri. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, akibat luka parah disejumlah tubuhnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres bojonegoro. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan padal 338 kuhp sub 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.