LAMONGAN - FL, 26 tahun, seorang oknum guru ekstrakurikuler asal desa dadapan, kecamatan solokuro, kabupaten lamongan ini, hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas ke mapolres lamongan. Ia ditangkap, usai meniduri muridnya sendiri sebanyak 10 kali.
Dihadapan petugas, pria bujang ini mengaku memperdayai bunga, muridnya sendiri di rumahnya. Awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya untuk makan dan minum ice cream. Setelah itu, tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.
Berdasarkan hasil penyidikan petugas, tersangka melakukan tindakan bejat tersebut lebih dari 10 kali. Dimulai pada mulai bulan maret 2019 sampai bulan oktober 2020.
Parahnya lagi, tersangka merekam video tersebut dan kemudian discreenshoot dan disebarkan kepada guru-guru, keluarga dan teman-teman korban.
Akhirnya, foto itu menyebar di media sosial, hingga membuat korban malu dan mengalami beban moral. Mengetahui anaknya dicabuli, akhirnya orang tua korban melapor ke polres lamongan. Petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya baju korban dan hanphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya, oknum guru ini dijerat undang-undang perlindungan anak dan undang-undang pornografi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dihadapan petugas, pria bujang ini mengaku memperdayai bunga, muridnya sendiri di rumahnya. Awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya untuk makan dan minum ice cream. Setelah itu, tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.
Berdasarkan hasil penyidikan petugas, tersangka melakukan tindakan bejat tersebut lebih dari 10 kali. Dimulai pada mulai bulan maret 2019 sampai bulan oktober 2020.
Parahnya lagi, tersangka merekam video tersebut dan kemudian discreenshoot dan disebarkan kepada guru-guru, keluarga dan teman-teman korban.
Akhirnya, foto itu menyebar di media sosial, hingga membuat korban malu dan mengalami beban moral. Mengetahui anaknya dicabuli, akhirnya orang tua korban melapor ke polres lamongan. Petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya baju korban dan hanphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya, oknum guru ini dijerat undang-undang perlindungan anak dan undang-undang pornografi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.