BOJONEGORO - Operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan terus dilakukan petugas di Kabupaten Bojonegoro. Dalam sehari, petugas bisa menggelar dua hingga tiga kali operasi.
Salah satu titik operasi yustisi petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP itu di Jalan Gajah Mada, tepatnya berada di depan Stasiun Kota Bojonegoro. Dalam razia tersebut, puluhan pengguna jalan terjaring lantaran tidak memakai dan menbawa masker.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto mengatakan, operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum bagi pelanggar disiplin protokol kesehetan ini terus dilakukan petugas biasanya 3 kali dalam sehari, Lokasi operasi yustisi berlangsung di sejumlah titik.
Dirinya menjelaskan dalam orpasi gabungan ini dibagi menjadi dua tim, Untuk petugas dari Kodim 0813 menerjunkan 50 personil. dari Polres 40 personil dan Satpol PP sebanyak 10 personil, Dalam orpasi tersebut setidaknya ada 83 pelanggar yang terjaring.
Bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai, diberikan teguran tertulis oleh petugas dan sanksi sosial berupa push up dan menyayikan lagu Indonesia raya. Sementara bagi warga yang tidak membawa masker, dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan disidangkan ke pengadilan.
Selain menindak para pelanggar, petugas juga mengadakan rapid test terhadap 23 pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Padangan dan hasilnya 4 orang dinyatakan reaktif. Empat orang tersebut, kemudian dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan, pihaknya tidak bosan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya penerapan 4M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan menghindari kerumunan.