TUBAN - Petugas gabungan dari TNI-polri dan satpol pp kabupaten tuban, menggelar razia di sejumlah tempat keramaian dan warung-warung yang disinyalir menjual miras ilegal. Hal ini, dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah kabupaten tuban nomor 08 tahun 2020 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan protokol kesehatan.
Razia ini menyasar warung penjual miras, di kelurahan sidomulyo, kecamatan tuban dan warung-warung eks lokalisasi dasin desa sugihwaras, kecamatan jenu, kabupaten tuban. Hasilnya, petugas mendapatkan satu botol miras jenis arak dan beberapa bungkus miras oplosan.
Selanjutnya, petugas menyasar tempat-tempat nongkrong para pemuda di sekitar pasar besar kelurahan perbon, kecamatan tuban, petugas menjumpai para pemuda yang berpesta miras oplosan. Untuk memberikan pembinaan, pemuda tersebut diberikan sanksi fisik dalam bentuk push up.
Selain itu, petugas juga menyasar warung kopi atau café, dengan tujuan untuk memastikan pemilik maupun pengunjung, patuh pada protokol kesehatan. Namun, kedatangan petugas membuat sejumlah pengunjung warung atau café, kalang kabut, lantaran tidak memakai masker, sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas, dengan menyita barang bukti berupa handphone dan kartu identitas.
Dari razia kali ini, petugas mengamankan 15 kartu tanda penduduk dan 5 handphone, milik warga yang terjaring razia, karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. Selanjutnya, para pelanggar diminta datang ke kantor satpol pp, untuk dilakukan pembinaan dan menerima sanksi.
Razia ini menyasar warung penjual miras, di kelurahan sidomulyo, kecamatan tuban dan warung-warung eks lokalisasi dasin desa sugihwaras, kecamatan jenu, kabupaten tuban. Hasilnya, petugas mendapatkan satu botol miras jenis arak dan beberapa bungkus miras oplosan.
Selanjutnya, petugas menyasar tempat-tempat nongkrong para pemuda di sekitar pasar besar kelurahan perbon, kecamatan tuban, petugas menjumpai para pemuda yang berpesta miras oplosan. Untuk memberikan pembinaan, pemuda tersebut diberikan sanksi fisik dalam bentuk push up.
Selain itu, petugas juga menyasar warung kopi atau café, dengan tujuan untuk memastikan pemilik maupun pengunjung, patuh pada protokol kesehatan. Namun, kedatangan petugas membuat sejumlah pengunjung warung atau café, kalang kabut, lantaran tidak memakai masker, sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas, dengan menyita barang bukti berupa handphone dan kartu identitas.
Dari razia kali ini, petugas mengamankan 15 kartu tanda penduduk dan 5 handphone, milik warga yang terjaring razia, karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. Selanjutnya, para pelanggar diminta datang ke kantor satpol pp, untuk dilakukan pembinaan dan menerima sanksi.