BOJONEGORO - Rekonstruksi aksi duel maut antar pria lanjut usia, di desa tambakromo, kecamatan malo, bojonegoro, di gelar satreskrim polres bojonegoro pada senin sore. Rekonstruksi digelar untuk memperjelas unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku di lokasi kejadian . Sehingga penyidik memiliki gambaran peristiwa terjadinya duel maut tersebut .
Duel maut itu dilakukan lasiman, 67 tahun, sebagai pelaku, dan sarmin, 61 tahun, sebagai korbannya. Korban meninggal ditempat, setelah mendapatkan tiga kali bacokan , dan tersungkur ke pematang sawah.
Kasatreskrim AKP iwan hari poerwanto mengatakan, dari rekonstruksi itu ada delapan adegan yang diperagakan dan tiga kali bacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Oleh polisi , pelaku dijerat dengan pasal 338 kuhp sub pasal 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sebelumnya , pelaku sarmin telah dibekuk polisi di rumahnya , kepada polisi . Pelaku mengaku jengkel terhadap korban , sering dituduh selingkuh dengan istri korban , padahal pelaku mengaku tidak memiliki hubungan asmara dengan istri korban.
Duel maut itu dilakukan lasiman, 67 tahun, sebagai pelaku, dan sarmin, 61 tahun, sebagai korbannya. Korban meninggal ditempat, setelah mendapatkan tiga kali bacokan , dan tersungkur ke pematang sawah.
Kasatreskrim AKP iwan hari poerwanto mengatakan, dari rekonstruksi itu ada delapan adegan yang diperagakan dan tiga kali bacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Oleh polisi , pelaku dijerat dengan pasal 338 kuhp sub pasal 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sebelumnya , pelaku sarmin telah dibekuk polisi di rumahnya , kepada polisi . Pelaku mengaku jengkel terhadap korban , sering dituduh selingkuh dengan istri korban , padahal pelaku mengaku tidak memiliki hubungan asmara dengan istri korban.