LAMONGAN - Sumik baidah, 39 tahun, warga desa campurejo, kecamatan panceng, gresik, langsung digelandang anggota satreskim polres lamongan ke mapolres setempat. Ibu satu anak ini diamankan, karena melakukan pencurian sepeda motor di sebuah café di kawasan desa kandang semangkon, kecamatan paciran, lamongan.
Modus tersangka mencuri sepeda motor korban dengan cara berpura-pura parkir di depan kafe. Ia kemudian mengambil sepeda motor lain yang kuncinya masih menempel. Sementara motornya ditinggal di sekitar lokasi kejadian.
Tersangka kemudian membawa motor hasil curiannya ke rumah orang tuanya. Setelah menyembunyikan hasil curian, ibu rumah tangga ini kemudian kembali lagi dengan naik angkutan umum untuk mengambil sepedanya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian serta sepeda motor pelaku yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian motor, lantaran tak punya biaya untuk mengurus surat cerai.
Kini, petugas masih terus mengembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan, pelaku sudah lebih dari satu kali ini melakukan aksi pencurian .
Modus tersangka mencuri sepeda motor korban dengan cara berpura-pura parkir di depan kafe. Ia kemudian mengambil sepeda motor lain yang kuncinya masih menempel. Sementara motornya ditinggal di sekitar lokasi kejadian.
Tersangka kemudian membawa motor hasil curiannya ke rumah orang tuanya. Setelah menyembunyikan hasil curian, ibu rumah tangga ini kemudian kembali lagi dengan naik angkutan umum untuk mengambil sepedanya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian serta sepeda motor pelaku yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian motor, lantaran tak punya biaya untuk mengurus surat cerai.
Kini, petugas masih terus mengembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan, pelaku sudah lebih dari satu kali ini melakukan aksi pencurian .