Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 05 Maret 2021, 15:24 WIB
Last Updated 2021-03-05T08:24:02Z
Pojok PituViewer

DPMD Ngawi Kaji Usulan Perpanjangan Masa Kerja Perangkat Desa


NGAWI - Setelah melakukan hearing dengan pihak persatuan perangkat desa indonesia (PPDI) ngawi dan juga komisi I DPRD ngawi, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) ngawi masih belum mengambil sikap bisa disetujui atau tidaknya usulan perpanjangan masa kerja perangkat desa. Dari dinas sendiri mengaku masih akan melaporkan hasil hearing ke bupati serta membuat kajian dengan mencermati semua peraturan mulai dari uu tentang desa, permendagri, serta perda yang telah ada.

Kepala bidang pemerintahan desa (pemdes) DPMD ngawi, fuad fahmi menjelaskan, ada beberapa permasalahan jika mengacu pada uu no 5 tahun 1979, yang menyebutkan masa kerja perangkat desa hingga usia 64 tahun. Sedangkan pada uu no 6 tahun 2014 menyebutkan purna tugas atau masa kerja perangkat desa pada usia 60 tahun. Sesuai dengan permendagri perangkat yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan mendagri menjalankan tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. Hal ini juga telah ditetapkan di perda no 9 tahun 2016.

Menurut fuad, pihaknya masih belum berani mengambil keputusan untuk segera ditindak lanjuti usulan tersebut atau tidak. Ia mengaku masih perlu untuk melakukan kajian, seperti yang disarankan oleh pihak dprd, termasuk dengan konsultasi pada kementerian dalam negeri.

Seperti diketahui sebelumnya seujumlah perwakilan PPDI ngawi melakukan hearing dengan pihak dprd. Mereka menginginkan untuk masa kerja perangkat desa hingga usia 64 tahun, dan merevisi perda 9 tahun 2019 kabupaten ngawi terutama pada pasal yang mengatur masa kerja perangkat desa.