LAMONGAN - Penerapan program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement atau e-tle, mulai diterapkan di kabupaten lamongan sejak 23 maret 2021 kemaren. Tilang elektronik ini bekerjasama dengan dengan pemkab lamongan, kejaksaan negeri, pengadilan negeri lamongan dan pt pos indonesia.
Di lamongan, terdapat dua titik yang dipasang alat tilang elektronik. Yakni di jalan lamongrejo, tepatnya di perempatan famili, dan jalan jaksa agung suprapto atau di persimpangan tugu adipura. Alat etilang yang di pasang di dua tempat ini akan bisa mengetahui jika para pengendara baik roda dua maupun lebih melakukan pelanggaran lalu lintas.
Beberapa bentuk pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat mengemudika, melanggar marka jalan dan beberapa pelanggaran lainnya. Begitu para pengendara melakukan pelanggaran, maka akan terekam atau tercapture oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi tersebut.
Para pelanggar lalulintas, akan mendapatkan surat konfirmasi yang di kirim melalui pos. Jika dalam jangka waktu lima hari sejak menerima surat tidak memberikan konfirmasi, maka petugas akan memblokir nopol kendaraan tersebut.
Sementara itu, dalam kurun waktu 1 hari ini, petugas mendapati sekitar seratus lima puluh tujuh lebih pelanggar yang terekam kamera CCTV tersebut.
Di lamongan, terdapat dua titik yang dipasang alat tilang elektronik. Yakni di jalan lamongrejo, tepatnya di perempatan famili, dan jalan jaksa agung suprapto atau di persimpangan tugu adipura. Alat etilang yang di pasang di dua tempat ini akan bisa mengetahui jika para pengendara baik roda dua maupun lebih melakukan pelanggaran lalu lintas.
Beberapa bentuk pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat mengemudika, melanggar marka jalan dan beberapa pelanggaran lainnya. Begitu para pengendara melakukan pelanggaran, maka akan terekam atau tercapture oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi tersebut.
Para pelanggar lalulintas, akan mendapatkan surat konfirmasi yang di kirim melalui pos. Jika dalam jangka waktu lima hari sejak menerima surat tidak memberikan konfirmasi, maka petugas akan memblokir nopol kendaraan tersebut.
Sementara itu, dalam kurun waktu 1 hari ini, petugas mendapati sekitar seratus lima puluh tujuh lebih pelanggar yang terekam kamera CCTV tersebut.