BOJONEGORO - Komisi pemberantasan korupsi atau KPK, mengingatkan para anggota dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD kabupaten bojonegoro, yang masih minim melaporkan harta kekayaan penyelenggaran negara atau lhkpn, pada tahun 2021 ini.
Hal tersebut disampaikan kepala satuan tugas, atau satgas pencegahan korupsi KPK edi suryanto, saat menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi, di pemkab bojonegoro, pada senin siang.
Menurut edi, hingga tanggal 4 maret 2021 kemarin, hanya ada tiga anggota DPRD kabupaten bojonegoro, dari 50 anggota yang sudah melaporkan lhkpn. Sementara sisanya belum, padahal surat untuk mengisi lhkpn bagi penyelenggara negara sudah disampaikan sejak awal januari tahun ini.
Pelaporkan lhkpn yang bisa diisi melalui website ini akan ditutup hingga ahir bulan maret,data di KPK hingga 4 maret kemarin,DPRD bojonegoro merupakan lembaga dengan tingkat kepatuhan terendah se bakorwil bojonegoro,karena belum lapor harta kekayaan ke KPK.
Sementara itu,sekretaris DPRD bojonegoro,edi susanto mengatakan,jika minimnya anggota dewan yang mengisi lhkpn karena masih harus menyinkronkan data.
Hal tersebut disampaikan kepala satuan tugas, atau satgas pencegahan korupsi KPK edi suryanto, saat menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi, di pemkab bojonegoro, pada senin siang.
Menurut edi, hingga tanggal 4 maret 2021 kemarin, hanya ada tiga anggota DPRD kabupaten bojonegoro, dari 50 anggota yang sudah melaporkan lhkpn. Sementara sisanya belum, padahal surat untuk mengisi lhkpn bagi penyelenggara negara sudah disampaikan sejak awal januari tahun ini.
Pelaporkan lhkpn yang bisa diisi melalui website ini akan ditutup hingga ahir bulan maret,data di KPK hingga 4 maret kemarin,DPRD bojonegoro merupakan lembaga dengan tingkat kepatuhan terendah se bakorwil bojonegoro,karena belum lapor harta kekayaan ke KPK.
Sementara itu,sekretaris DPRD bojonegoro,edi susanto mengatakan,jika minimnya anggota dewan yang mengisi lhkpn karena masih harus menyinkronkan data.