LAMONGAN - Muhamad awinoto, 57 tahun, warga desa girik, kecamatan ngimbang, lamongan, langsung digelandang anggota satreskrim polres lamongan ke mapolres setempat. Kakek dua cucu ini ditangkap petugas karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura – pura menjadi seorang dukun yang bisa menggandakan uang ratusan juta rupiah dengan hanya modal uang puluhan juta rupiah. Tapi korban harus membeli dulu pring petuk yang digunakan sarana melakukan penggandaan uang.
Namun, apa yang dilakukan pelaku ini, hanyalah bualan saja. Hal ini setelah tiga orang korbannya yaitu DS, warga gedek mojokerto, DWN dan S, warga dawar blandong mojokerto, menyerahkan uang ratusan juta kepada pelaku untuk digandakan.
Namun setelah uang ratusan juta diserahkan untuk mendapatkan pring petuk, para korban tetap tidak bisa menggandakan uangnya. Karena merasa tertipu, ketiga korban melaporkan kejadian ini ke mapolres lamongan. Pelaku kemudian diamankan petugas di rumahnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan uang palsu sebanyak lebih dari tiga miliard rupiah, empat buah pring petuk, serta lima buah botol minyak untuk ritual.
Dari hasil penyidikan petugas, ternyata pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan penggandaan uang palsu.
Hingga kini petugas masih terus mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkingan masih banyak orang yang menjadi korbannya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura – pura menjadi seorang dukun yang bisa menggandakan uang ratusan juta rupiah dengan hanya modal uang puluhan juta rupiah. Tapi korban harus membeli dulu pring petuk yang digunakan sarana melakukan penggandaan uang.
Namun, apa yang dilakukan pelaku ini, hanyalah bualan saja. Hal ini setelah tiga orang korbannya yaitu DS, warga gedek mojokerto, DWN dan S, warga dawar blandong mojokerto, menyerahkan uang ratusan juta kepada pelaku untuk digandakan.
Namun setelah uang ratusan juta diserahkan untuk mendapatkan pring petuk, para korban tetap tidak bisa menggandakan uangnya. Karena merasa tertipu, ketiga korban melaporkan kejadian ini ke mapolres lamongan. Pelaku kemudian diamankan petugas di rumahnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan uang palsu sebanyak lebih dari tiga miliard rupiah, empat buah pring petuk, serta lima buah botol minyak untuk ritual.
Dari hasil penyidikan petugas, ternyata pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan penggandaan uang palsu.
Hingga kini petugas masih terus mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkingan masih banyak orang yang menjadi korbannya.