BOJONEGORO - Beginilah 2 pasangan pesum saat dibawa ke kantor satpol PP bojonegoro, petugas satpol pp bojonegoro mengamankan mereka di salah satu kamar kos yang berada di jalan untung suropati, kecamatan bojonegoro pada kamis sore.
Pasangan yang diamankan, perempuan berninisial, a, yang merupakan salah satu mahasiswi di madura, bersama pasangannya laki-laki berinisial tph . Keduanya merupakan warga kecamatan sugihwaras.
Petugas mengamankan, pasangan pertama, laki-laki berinisial, jw, usia 26 tahun, alamat tuban. Dengan wanita, berinisial wd, usia 27 tahun, alamat kecamatan trucuk, bojonegoro.
Untuk pasangan kedua laki-laki, berinisial, bd, usia 21 tahun , alamat kecamatan balen, bojonegoro. Dengan pasangannya perempuan berinisial, ab, merupakan seorang pelajar, beralamatkan di kecamatan sukosewu, bojonegoro.
Mereka melanggar pasal 30 perda 15 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Untuk memberikan efek jera, satu pasangan yang masih dibawah umur, diberikan binaan dan surat pernyataan dan dipanggil orang tuanya, untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,
Pasangan yang diamankan, perempuan berninisial, a, yang merupakan salah satu mahasiswi di madura, bersama pasangannya laki-laki berinisial tph . Keduanya merupakan warga kecamatan sugihwaras.
Petugas mengamankan, pasangan pertama, laki-laki berinisial, jw, usia 26 tahun, alamat tuban. Dengan wanita, berinisial wd, usia 27 tahun, alamat kecamatan trucuk, bojonegoro.
Untuk pasangan kedua laki-laki, berinisial, bd, usia 21 tahun , alamat kecamatan balen, bojonegoro. Dengan pasangannya perempuan berinisial, ab, merupakan seorang pelajar, beralamatkan di kecamatan sukosewu, bojonegoro.
Mereka melanggar pasal 30 perda 15 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Untuk memberikan efek jera, satu pasangan yang masih dibawah umur, diberikan binaan dan surat pernyataan dan dipanggil orang tuanya, untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,