TUBAN - Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan dinas perhubungan kabupaten tuban, menggelar patroli rutin dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro atau ppkm. Hal ini dilakukan sebagai untuk mencegah penularan covid-19, serta mendisiplinkan masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan.
Sasaran razia prokes kali ini, adalah warung kopi, kafe, serta nongkrong dan berkerumun para remaja di kawasan tuban kota dan kecamatan palang. Kedatangan petugas, membuat para pengunjung warung kopi di kecamatan palang ini kocar-kacir melarikan diri.
Puluhan remaja yang ada di dalam warung ini, terlihat lari tunggang langgang melalui pintu belakang warung. Aksi ini mereka lakukan, untuk menghindari razia petugas, lantaran melanggar jam malam dan tidak memakai masker.
Meski demikian, petugas mengamankan seorang pemuda, yang melanggar prokes serta tidak membawa identitas apapun. Selanjutnya, pemuda tersebut dibawa ke kantor satpol pp kabupaten, untuk diberikan pembinaan serta diberikan sanksi.
Sementara itu, dalam patroli kali ini, petugas juga mengamankan lima belas barang bukti, berupa handphone dan kartu identitas milik para pelanggar. Selain itu, razia ppkm mikro ini, akan terus dilakukan hingga tanggal 05 april 2021.
Sasaran razia prokes kali ini, adalah warung kopi, kafe, serta nongkrong dan berkerumun para remaja di kawasan tuban kota dan kecamatan palang. Kedatangan petugas, membuat para pengunjung warung kopi di kecamatan palang ini kocar-kacir melarikan diri.
Puluhan remaja yang ada di dalam warung ini, terlihat lari tunggang langgang melalui pintu belakang warung. Aksi ini mereka lakukan, untuk menghindari razia petugas, lantaran melanggar jam malam dan tidak memakai masker.
Meski demikian, petugas mengamankan seorang pemuda, yang melanggar prokes serta tidak membawa identitas apapun. Selanjutnya, pemuda tersebut dibawa ke kantor satpol pp kabupaten, untuk diberikan pembinaan serta diberikan sanksi.
Sementara itu, dalam patroli kali ini, petugas juga mengamankan lima belas barang bukti, berupa handphone dan kartu identitas milik para pelanggar. Selain itu, razia ppkm mikro ini, akan terus dilakukan hingga tanggal 05 april 2021.