Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 16 Maret 2021, 15:11 WIB
Last Updated 2021-03-16T08:11:54Z
TubanViewer

Pura-Pura Cari Burung, Dua Residivis Di Tuban Curi Belasan Motor


TUBAN - Sepak terjang noris sandratama dan supri, 28 tahun, berakhir di balik jeruji besi tahanan mapolres tuban. Kedua sahabat asal desa leran, kecamatan palang, kabupaten tuban, ini ditangkap setelah belasan kali mencuri sepeda motor.
 
Kedua residivis kasus penganiayaan ini selalu beraksi bersama di kawasan pedesaan. Untuk mengelabui warga, mereka membawa senter sambil pura-pura berburu burung malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir pemilik di luar rumah.
 
Selama dua tahun, kedua tersangka telah beraksi belasan kali. Motor hasil curian dijual ke wilayah jawa tengah seharga satu setengah sampai dua juta rupiah. Hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan delapan sepeda motor, serta barang bukti berupa plat nomor dan senter yang digunakan untuk berpura-pura mencari burung.

Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku belajar mencuri motor dengan kunci t, dari salah seorang temannya saat masih mendekam di lapas. Pelaku juga mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
Sementara itu, sepeda motor curian ini langsung dikembalikan petugas kepada pemilik masing-masing. Korban sangat bersyukur motor mereka satu-satunya yang telah hilang bisa kembali. Terlebih pengambilan tidak ditarik biaya.
 
Kedua tersangka dipastikan kembali menjadi penghuni sel tahanan. Mereka dijerat pasal 363 kuhp, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.