BOJONEGORO - Satuan reserse kriminal polres bojonegoro, menggerebeg eks lokalisasi kalisari, di desa banjarsari, kecamatan trucuk, kabupaten bojonegoro, pada senin malam. Pasalnya, disinyalir lokalisasi yang pernah ditutup permanen oleh pemkab bojonegoro pada tahun 2020 lalu ini, kembali menjalankan praktik prostitusi terselubung.
Dalam penggerebegan ini, petugas terpaksa mendobrak pintu sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat protitusi, lantaran di kunci dari dalam. Dari tempat ini, petugas mendapati seorang wanita tengah bersembunyi di dalam kamar bersama seorang pria. Selain itu, petugas juga mendapati beberapa krat minuman beralkohol.
Dalam operasi semeru di eks lokalisasi kalisari ini, petugas mengamankan sedikitnya 27 orang. Terdiri dari 10 orang mucikari, 15 orang diduda pekerja seks komersial atau PSK, serta 2 pria hidung belang.
Seluruhnya kemudian diamankan petugas ke mapolres bojonegoro untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari lokasi kejadian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi kondom , selimut dan juga alas tempat tidur.
Menurut kasatreskrim polres bojonegoro, akp iwan hari poerwanto, untuk mengelabui petugas, praktik prostitusi terselubung ini disamarkan para pelaku dengan melakukan pelayanan di dalam kamar yang disediakan di sejumlah rumah-rumah setempat.
Puluhan pelaku yang berhasil diamankan, akan dijerat pasal 506 kuhp tentang prostitusi dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.
Dalam penggerebegan ini, petugas terpaksa mendobrak pintu sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat protitusi, lantaran di kunci dari dalam. Dari tempat ini, petugas mendapati seorang wanita tengah bersembunyi di dalam kamar bersama seorang pria. Selain itu, petugas juga mendapati beberapa krat minuman beralkohol.
Dalam operasi semeru di eks lokalisasi kalisari ini, petugas mengamankan sedikitnya 27 orang. Terdiri dari 10 orang mucikari, 15 orang diduda pekerja seks komersial atau PSK, serta 2 pria hidung belang.
Seluruhnya kemudian diamankan petugas ke mapolres bojonegoro untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari lokasi kejadian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi kondom , selimut dan juga alas tempat tidur.
Menurut kasatreskrim polres bojonegoro, akp iwan hari poerwanto, untuk mengelabui petugas, praktik prostitusi terselubung ini disamarkan para pelaku dengan melakukan pelayanan di dalam kamar yang disediakan di sejumlah rumah-rumah setempat.
Puluhan pelaku yang berhasil diamankan, akan dijerat pasal 506 kuhp tentang prostitusi dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.