NGANJUK - Inilah detik detik aksi pelemparan terhadap sebuah rumah yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di kabupaten nganjuk. Aksi pengerusakan rumah milik usman fandy, di desa godean, kecamatan loceret, nganjuk ini, terekam oleh kamera CCTV.
Selang seminggu pasca aksi pengerusakan, polisi dari jajaran reskrim polres nganjuk, berhasil menangkap ke 9 pelaku. Diantaranya, mib 19 tahun, myep 19 tahun, nh 18 tahun, dm 18 tahun, sp 22 tahun dan yyl 19tahun. Sedangkan pelaku yang dibawah umur yakni, sk 17 tahun, bl 18 tahun dan sd 18 tahun.
Menurut akbp harviadi agung prathama kapolres nganjuk, dari pengakuan salahsatu pelaku, aksi pengerusakan dengan melempar kaca rumah korban itu dilakukan oleh pelaku karena diduga bermotifkan balas dendam. Para pelaku dendam lantaran tugu yang merupakan identitasnya diduga di rusak oleh korban.
Disamping mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barangbukti berupa CCTV, batu dan pecahan kaca.
Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 kuhp, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selang seminggu pasca aksi pengerusakan, polisi dari jajaran reskrim polres nganjuk, berhasil menangkap ke 9 pelaku. Diantaranya, mib 19 tahun, myep 19 tahun, nh 18 tahun, dm 18 tahun, sp 22 tahun dan yyl 19tahun. Sedangkan pelaku yang dibawah umur yakni, sk 17 tahun, bl 18 tahun dan sd 18 tahun.
Menurut akbp harviadi agung prathama kapolres nganjuk, dari pengakuan salahsatu pelaku, aksi pengerusakan dengan melempar kaca rumah korban itu dilakukan oleh pelaku karena diduga bermotifkan balas dendam. Para pelaku dendam lantaran tugu yang merupakan identitasnya diduga di rusak oleh korban.
Disamping mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barangbukti berupa CCTV, batu dan pecahan kaca.
Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 kuhp, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.