BOJONEGORO - Aparat kepolisian resort bojonegoro pada senin lalu , berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dan atau perampasan handphone di sejumlah tempat di kota bojonegoro , yang melakukan aksinya pada bulan agustus 2019 lalu , dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang , DPO .
Tersangka berinisial T-R-B-P , berusia 20 tahun merupakan warga sumbangtimun , kecamatan trucuk , kabupaten bojonegoro , ditangkap dan dilumpuhkan petugas di pinggir jalan di wilayah kecamatan trucuk , kabupaten bojonegoro .
Dalam melakukan aksinya , tersangka bersama 5 pelaku lainnya melakukan perbuatannya dengan cara memukul korban terlebih dahulu kemudian merampas handphone milik korban , sementara 4 orang tersangka lainnya telah berhasil ditankap petugas .
Kapolres bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia dalam konferensi pers di mapolres bojonegoro , mengungkapkan bahwa anggota jajarannya berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya telah ditetapkan DPO.
Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan , tersangka telah melakukan pencurian dan atau perampasan handphone kembali, milik korbannya , m ilham galih kusuma , 17 tahun , pada jumat minggu lalu pukul 22.00 wib , di jalan basuki rahmat kelurahan mojokampung kecamatan bojonegoro kota.
Atas perbuatannya , pelaku oleh penyidik polres bojonegoro dijerat dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang , dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tersangka berinisial T-R-B-P , berusia 20 tahun merupakan warga sumbangtimun , kecamatan trucuk , kabupaten bojonegoro , ditangkap dan dilumpuhkan petugas di pinggir jalan di wilayah kecamatan trucuk , kabupaten bojonegoro .
Dalam melakukan aksinya , tersangka bersama 5 pelaku lainnya melakukan perbuatannya dengan cara memukul korban terlebih dahulu kemudian merampas handphone milik korban , sementara 4 orang tersangka lainnya telah berhasil ditankap petugas .
Kapolres bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia dalam konferensi pers di mapolres bojonegoro , mengungkapkan bahwa anggota jajarannya berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya telah ditetapkan DPO.
Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan , tersangka telah melakukan pencurian dan atau perampasan handphone kembali, milik korbannya , m ilham galih kusuma , 17 tahun , pada jumat minggu lalu pukul 22.00 wib , di jalan basuki rahmat kelurahan mojokampung kecamatan bojonegoro kota.
Atas perbuatannya , pelaku oleh penyidik polres bojonegoro dijerat dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang , dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.