Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 20 Maret 2021, 14:21 WIB
Last Updated 2021-03-20T07:21:04Z
Pojok PituViewer

Tempat Hiburan Malam Ilegal Tak Boleh Beroperasi


NGAWI - Pemkab ngawi tidak akan memberikan izin beroperasi kepada 7 tempat hiburan malam atau thm. Hal ini karena ke 7 usaha karaoke tersebut belum mengantongi perizinan.
 
Kabid penegakan perda satpol PP ngawi, arif setiyono menjelaskan, total diwilayah kabupaten ngawi terdapat 10 thm. Dari ke 10 thm itu hanya ada 3 yang mengantongi izin. Sehingga 7 thm belum mengantongi perizianan. Dalam penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke iii ini diakuinya pemkab telah mengeluarkan surat edaran termasuk diperbolehkannya kembali aktivitas thm.
 
Namun menurut arif semua harus sesuai dengan aturan. Salah satunya jumlah pengunjung yang maksimal dibatasi 50 persen dari jumlah tempat yang ada. Ia juga menegaskan, meski thm sudah diperbolehkan untuk operasional, tapi thm ilegal tetap tidak diperbolehkan operasi. Pihaknya sewaktu-waktu juga bakal melakukan pengecekan ke lapangan terhadap keberadaan thm di kabupaten ngawi.
 
Sementara berdasarkan data yang ada hanya ada 3 thm yang sudah mengantongi izin dari jumlah total 10 thm di kabupaten ngawi. Ke tiga thm tersebut yakni , king café live music dan karaoke, hokky cafe, dan diva family karaoke dan restauran.