JOMBANG - Beginilah video CCTV yang merekam aksi pelaku mengambil handphone di jalan raya sumobito jombang. Pelaku dari arah selatan menuju ke utara berhenti di warung makan. Saat tiba didepan warung makan pelaku melihat sebuah handphone di sepeda motor korban. Pelaku langsung mennggasak dan membawanya kabur.
Berbekal video dan laporan korban petugas kepolisian berhasil menangkap dan menggiring pelaku pencurian handphone. Pemuda bernama wahyu nugroho berasal dari desa cancung kecamatan bubulan bojonegoro hanya bisa pasrah. Pria yang sehari hari bekerja sebagai satpam di indomarko ini dibekuk bersama barang bukti yang hendak dijualnya.
Pelaku tersebut mengaku nekat melakukan aksi pencurian dengan alasan terlilit hutang oleh oleh mertuanya. Saat melihat handphoe tergetetak di motor korban pelaku langsung mengambilnya tanpa pikir panjang.
AKP nanang sujianto kapolsek sumobito mengatakan berkat rekaman CCTV warga,petugas berhasil mengidentifikasi motor dan pelaku. Apalagi kejadian pencurian hape di pinggir jalan kerap terjadi dan meresahkan warga.
Kini sang pelaku hanya bisa pasrah menyesali aksinya dibalik jeruji. Petugas menjerak perbuatan pelaku dengan pasal kuhp 362 pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berbekal video dan laporan korban petugas kepolisian berhasil menangkap dan menggiring pelaku pencurian handphone. Pemuda bernama wahyu nugroho berasal dari desa cancung kecamatan bubulan bojonegoro hanya bisa pasrah. Pria yang sehari hari bekerja sebagai satpam di indomarko ini dibekuk bersama barang bukti yang hendak dijualnya.
Pelaku tersebut mengaku nekat melakukan aksi pencurian dengan alasan terlilit hutang oleh oleh mertuanya. Saat melihat handphoe tergetetak di motor korban pelaku langsung mengambilnya tanpa pikir panjang.
AKP nanang sujianto kapolsek sumobito mengatakan berkat rekaman CCTV warga,petugas berhasil mengidentifikasi motor dan pelaku. Apalagi kejadian pencurian hape di pinggir jalan kerap terjadi dan meresahkan warga.
Kini sang pelaku hanya bisa pasrah menyesali aksinya dibalik jeruji. Petugas menjerak perbuatan pelaku dengan pasal kuhp 362 pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.