Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 17 Maret 2021, 16:38 WIB
Last Updated 2021-03-17T09:38:43Z
Pojok PituViewer

Wabup Minta Penerapan Prokes Pasar Hewan Diperketat


NGAWI - Sejak diterbitkannya surat edaran bupati ngawi tentang pelonggaran kegiatan masyarakat dan pemulihan ekonomi, kini aktivitas jual beli di pasar hewan ngawi mulai normal. Dibukanya kembali pasar hewan ini, tidak serta merta bebas dalam beraktifitas.

Akan tetapi penerapan protokol kesehatan justru lebih diperketat, mengingat aktivitas pasar hewan sebelumnya disorot lantaran terjadi kerumunan serta mengabaikan protokol kesehatan.

Wakil bupati ngawi, dwi rianto jatmiko meninjau langsung penerapan protokol kesehatan, yang dilakukan oleh dinas perdagangan pengelolaan pasar dan tenaga kerja kabupaten ngawi. Sesuai peraturan bupati nomor 9 tahun 2021, pedagang dan pengunjung dari luar kabupaten ngawi, harus membawa surat keterangan rapid antigen dengan hasil negatif, atau surat keterangan sudah di vaksin.

Sementara bagi pedagang sapi, ternak wajib diberi label harga, nomor handphone serta nama pemilik. Hal itu dilakukan untuk menanggulangi penyebaran covid 19.

Dalam waktu dekat, pemkab ngawi akan mengusulkan percepatan vaksinasi bagi para pedagang, baik di pasar hewan maupun di pasar tradisional. Hal itu bertujuan agar menjadi proteksi serta aktivitas perekonomian pasar kembali normal.