BOJONEGORO - Petugas satuan polisi pamong praja kabupaten bojonegoro, melaksanakan operasi pekat menjelang datangnya bulan ramadhan. Kali ini, razia ini digelar di desa pacing, kecamatan sukosewu, kabupaten bojonegoro .
Razia digelar petugas berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada dugaan tempat kos yang berada di sekitar pasar tradisional tersebut, diindikasikan sering digunakan dan menyediakan tempat untuk perbuatan asusila.
Saat dilakukan penggrebekan di salah satu rumah, petugas mendapatkan 2 pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar dalam kondisi terkunci.
Mereka diantaranya berinisial KSR, 58 tahun, laki-laki warga kecamatan baureno, yang berada satu kamar dengan HRY, 33 tahun, perempuan warga kecamatan kedungadem, kabupaten bojonegoro.
Dari kamar lain, petugas menemukan, SKR, 54 tahun, laki-laki warga kecamatan balen, yang tengah berduaan didalam kamar dengan, AR, 36 tahun, perempuan warga kecamayan boureno , kabupaten bojonegoro .
Selain itu juga diamankan satu orang perempuan yang diindikasi menyediakan kamar untuk disewa, yakni YTR, 58 tahun, warga kecamatan sukosewu, bojonegoro .
Hasil pemeriksaan para psk mengakui bekerja melayani pria hidung belang, tarifnya 60 ribu sekali kencan. Harga tersebut masih dipotong 20 ribu untuk sewa kamar.
Kedua pasangan dan satu orang penyedia kamar yang disewakan, selanjutnya dibawa menuju kantor satpol PP, guna mepertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Razia digelar petugas berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada dugaan tempat kos yang berada di sekitar pasar tradisional tersebut, diindikasikan sering digunakan dan menyediakan tempat untuk perbuatan asusila.
Saat dilakukan penggrebekan di salah satu rumah, petugas mendapatkan 2 pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar dalam kondisi terkunci.
Mereka diantaranya berinisial KSR, 58 tahun, laki-laki warga kecamatan baureno, yang berada satu kamar dengan HRY, 33 tahun, perempuan warga kecamatan kedungadem, kabupaten bojonegoro.
Dari kamar lain, petugas menemukan, SKR, 54 tahun, laki-laki warga kecamatan balen, yang tengah berduaan didalam kamar dengan, AR, 36 tahun, perempuan warga kecamayan boureno , kabupaten bojonegoro .
Selain itu juga diamankan satu orang perempuan yang diindikasi menyediakan kamar untuk disewa, yakni YTR, 58 tahun, warga kecamatan sukosewu, bojonegoro .
Hasil pemeriksaan para psk mengakui bekerja melayani pria hidung belang, tarifnya 60 ribu sekali kencan. Harga tersebut masih dipotong 20 ribu untuk sewa kamar.
Kedua pasangan dan satu orang penyedia kamar yang disewakan, selanjutnya dibawa menuju kantor satpol PP, guna mepertanggung jawabkan perbuatan mereka.