DPRD

DPRD
Sketsa Bengawan
Jumat, 23 April 2021, 15:38 WIB
Last Updated 2021-04-23T09:26:22Z
LamonganViewerViral

Lapas Lamongan Akan Berikan Remisi Pada 347 Napi


LAMONGAN - Menjelang perayaan hari raya idul fitri 1442 hijriyah, sebanyak tiga ratus empat puluh tujuh narapidana di lapas kelas 2 b lamongan, akan mendapatkan remisi. Remisi yang akan diberikan ini antara lima belas hari hingga dia bulan.

Bahkan, salah seorang napi diantaranya akan mendapatkan remisi bebas bersyarat. Namun, remisi bebas ini akan diberikan bertepatan pada hari raya idul fitri mendatang.

Dari sebanyak tiga ratus empat puluh tujuh napi ini, akan mendapatkan remisi bervariasi. Untuk remisi 15 hari akan diberikan kepada sebanyak 55 napi. Remisi satu bulan akan diberikan pada sebanyak 263 napi. Remisi satu bulan lima belas hari akan diberikan pada 26 napi, dan remisi dua bulan akan diberikan pada 2 napi.

Sementara itu di lapas lamongan ada sebanyak 99 napi yang tidak mendapatkan remisi. Pasalnya, napi ini belum menjalani sepertiga massa pidananya yaitu ada 77 napi. Belum menjalani 6 bulan masa pidananya ada sebanyak 14 napi. Napi tindak pidana korupsi sebanyak 5. Serta 3 napi yang masih menjalani subsider.