TUBAN - Satuan reserse kriminal polres tuban, langsung menggelandang pakeh, 56 tahun, warga kecamatan merakurak, kabupaten tuban ke mapolres setempat. Pelaku ditangkap petugas di rumahnya, usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang masih keponakannya sendiri.
Pelaku kemudian digelandang ke ruang penyidik unit perlindungan perempuan dan anak mapolres tuban untuk dimintai keterangan. Dihadapan petugas, pelaku mengaku memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri, lantaran istrinya terbaring sakit selama hampir dua tahun.
Dengan bujuk rayunya, tersangka memaksa korban yang masih berusia 12 tahun untuk berhubungan badan. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat pamannya kepada ayahnya. Oleh ayah korban, kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menurut kasatreskrim polres tuban, akp adhi makayasa. Pelaku ditangkap usai pihak kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan serta menemukan sejumlah alat bukti kuat. Dihadapan petugas, pelaku mengaku baru dua kali menyetubuhi keponakannya. Itupun atas ajakan dari keponakannya. Namun, menurut korban, ia dicabuli pamannya lebih dari 10 kali karena paksaan.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolres tuban. Tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Pelaku kemudian digelandang ke ruang penyidik unit perlindungan perempuan dan anak mapolres tuban untuk dimintai keterangan. Dihadapan petugas, pelaku mengaku memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri, lantaran istrinya terbaring sakit selama hampir dua tahun.
Dengan bujuk rayunya, tersangka memaksa korban yang masih berusia 12 tahun untuk berhubungan badan. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat pamannya kepada ayahnya. Oleh ayah korban, kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menurut kasatreskrim polres tuban, akp adhi makayasa. Pelaku ditangkap usai pihak kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan serta menemukan sejumlah alat bukti kuat. Dihadapan petugas, pelaku mengaku baru dua kali menyetubuhi keponakannya. Itupun atas ajakan dari keponakannya. Namun, menurut korban, ia dicabuli pamannya lebih dari 10 kali karena paksaan.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolres tuban. Tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.