DPRD

DPRD
Sketsa Bengawan
Sabtu, 10 April 2021, 14:38 WIB
Last Updated 2021-04-10T07:38:21Z
Pojok PituViewerViral

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur


NGANJUK - Polisi berhasil mengamankan lima orang, yaitu empat orang perempuan pemandu lagu karaoke,  dan diduga pekerja seks komersial atua psk, serta seorang mucikarinya, keempatnya di gelandang ke mapolres nganjuk.

Menurut kasat reskrim mapolres nganjuk, akp nikolas bagas, kasus prostitusi itu terbongkar saat polisi melakukan razia dalam rangka operasi pekat semeru 2021, mulai 22 maret 2021 hingga 2 april 2021. Pemilik kafe inisial al, 50 tahun warga jepara,  jawa tengah langsung ditetapkan sebagai tersangka.

sementara ke keempat korban yang masih di bawah umur yaitu, na alias 17 tahun, esf 16 tahun,  fa 16 tahun, dan kal 15 tahun. Semuanya berasal dari jepara jawa tengah.

Keempat korban di jual dengan tarif 300 ribu rupiah sekali kencan. Saat ini ke semua korban sudah di pulangkan ke kampung halamannya.