BOJONEGORO - Petugas satuan polisi pamong praja atau satpol pp kabupaten bojonegoro, menggelar razia penertiban sejumlah rumah kost pada bulan puasa. Kali ini, razia menyasar dua rumah kost yang ada di kecamatan kota bojonegoro.
Dari dua rumah kost di lokasi berbeda ini, petugas mengamankan 2 pasangan bukan suami istri yang tengah berada di dalam kamar kos dalam kondisi terkunci.
Kedua pasangan ini diamankan petugas lantaran tidak bisa menunjukan identitas ikatan pernikahan. Mereka kemudian dibawa petugas ke kantor satpol pp bojonegoro .
Dua pasangan bukan suami istri tersebut diketahui adalah pasangan pelajar. Pasangan pertama adalah pelajar 18 tahun asal kecamatan margomulyo, dan pelajar, 18 tahun, asal kecamatan dander, bojonegoro. Dari hasil penyelidikan, pasangan pelajar ini ternyata masih berstatus family, sehingga hanya diberikan peringatan oleh petugas.
Sementara pasangan kedua adalah, pelajar perempuan berusia 16 tahun yang berada satu kamar dengan pelajar laki-laki 18 tahun, warga margomulyo, bojonegoro. Ironisnya, saat dimintai keterangan petugas, perempuan yang merupakan pelajar kelas 1 smk ini mengaku, baru saja berhubungan badan dengan pacarnya untuk merayakan ulang tahunnya yang ke 16.
Untuk memberikan efek jera, pasangan mesum ini diberikan binaan dan surat pernyataan dan dipanggil orang tuanya, untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali . Mereka melanggar pasal 30 perda 15 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum .
› Bojonegoro
› Viewer
› Viral
Satpol PP Bojonegoro Grebek Pasangan Pelajar Rayakan Ultah Di Kamar Kost
Sketsa Bengawan
Senin, 19 April 2021, 16:30 WIB
Last Updated
2021-04-22T08:46:27Z