TUBAN - Satuan polisi pamong praja atau satpol pp kabupaten tuban, mendatangi sebuah tempat pijat terapis di kelurahan latsari, kecamatan tuban, kabupaten tuban. Kedatangan petugas ini, berdasarkan laporan dari warga, yang melaporkan tempat ini kerap dijadikan tempat mesum pasangan bukan suami istri.
Petugas langsung memeriksa setiap kamar yang ada di tempat pijat terapis ini. Hasilnya, didalam sebuah kamar, petugas menemukan pasangan bukan suami istri dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar.
Kaget dengan kedatangan petugas, pasangan mesum ini sempat bersembunyi di balik pintu dan terus berkelit saat akan dimintai keterangan oleh petugas. Pasangan mesum yang tertangkap basah berduaan di kamar pada siang bolong ini adalah pria berinisial m, 51 tahun, warga kecamatan palang, tuban, dan perempuan berinisial ek, 40 tahun, warga kota tuban.
Keduanya kemudian dibawa petugas ke kantor satpolpp untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya melanggar perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, pemilik usaha juga akan dipanggil petugas untuk dimintai keterangan serta diberikan pembinaan, agar kejadian serupa tidak terulang.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan petugas, untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi terselubung, maupun penyewaan tempat untuk mesum pasangan bukan suami istri.
Petugas langsung memeriksa setiap kamar yang ada di tempat pijat terapis ini. Hasilnya, didalam sebuah kamar, petugas menemukan pasangan bukan suami istri dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar.
Kaget dengan kedatangan petugas, pasangan mesum ini sempat bersembunyi di balik pintu dan terus berkelit saat akan dimintai keterangan oleh petugas. Pasangan mesum yang tertangkap basah berduaan di kamar pada siang bolong ini adalah pria berinisial m, 51 tahun, warga kecamatan palang, tuban, dan perempuan berinisial ek, 40 tahun, warga kota tuban.
Keduanya kemudian dibawa petugas ke kantor satpolpp untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya melanggar perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, pemilik usaha juga akan dipanggil petugas untuk dimintai keterangan serta diberikan pembinaan, agar kejadian serupa tidak terulang.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan petugas, untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi terselubung, maupun penyewaan tempat untuk mesum pasangan bukan suami istri.