JOMBANG - Khoirudin, 53 tahun, warga dusun cakul kidul, desa sukomulyo , kecamatan mojowarno, jombang, hanya bisa pasrah saat digelandang ke mapolsek. Tersangka ditangkap petugas polsek mojowarno usai melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, sariyo, 48 tahun.
Polisi mengamankan barang bukti sebuah palu berukuran sedang yang diduga dipergunakanuntuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah melakukan penganiayaan tersangka sempat menghilang.
AKP yogas kapolsek mojowarno mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban saat korban tengah tidur di teras rumahnya tengah malam. Pelaku yang emosi memukul korban sebanyak tiga kali pada kepala dan bahu menggunakan palu. Akibatnya korban mengalami luka robek dan luka memar.
Sementara itu, tersangka khoirudin mengaku, tindakannya menganiaya tetangganya karena terbakar api cemburu. Dirinya sering melihat tetangganya tersebut menggoda dan mengajak ngobrol istrinya. Meskipun tidak tahu apa yang dibicarakan keduanya, tersangka menduga ada hubungan khusus diantara keduanya.
Setelah mendapat perawatan pertama di puskesmas, sariyo kini menjalani perawatan di rsud jombang. Sariyo mengalami luka pada kepala sebelah kiri serta bahu. Sedang tersangka dalam pemeriksaan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 kuhp dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Polisi mengamankan barang bukti sebuah palu berukuran sedang yang diduga dipergunakanuntuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah melakukan penganiayaan tersangka sempat menghilang.
AKP yogas kapolsek mojowarno mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban saat korban tengah tidur di teras rumahnya tengah malam. Pelaku yang emosi memukul korban sebanyak tiga kali pada kepala dan bahu menggunakan palu. Akibatnya korban mengalami luka robek dan luka memar.
Sementara itu, tersangka khoirudin mengaku, tindakannya menganiaya tetangganya karena terbakar api cemburu. Dirinya sering melihat tetangganya tersebut menggoda dan mengajak ngobrol istrinya. Meskipun tidak tahu apa yang dibicarakan keduanya, tersangka menduga ada hubungan khusus diantara keduanya.
Setelah mendapat perawatan pertama di puskesmas, sariyo kini menjalani perawatan di rsud jombang. Sariyo mengalami luka pada kepala sebelah kiri serta bahu. Sedang tersangka dalam pemeriksaan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 kuhp dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.