NGAWI - Seperti inilah kondisi terminal kertonegoro ngawi. Aktifitas terminal mulai kembali normal seperti biasa. Sejumlah bus akdp dan akap juga sudah beroperasi.
Kepala upt terminal kertonegoro ngawi, ali imron hariyadi mengatakan, bahwa pemumpang bus di terminal kertonegoro ini sudah terpantau normal kembali setelah adanya larangan mudik lebaran kemarin. Setidaknya untuk jumlah bus yang beroperasi yang sudah kembali sekitar 700 armada yang amsuk ke terminal dengan total penumpang sebanyak 7.000 orang berbagai tujuan.
Dibanding sebelum pandemi bisa mencapai 1.000 armada. Hal itu mengingat banyak penumpang yang naik dan turun dari bus tidak di terminal namun di sepanjang jalur bus yang ada di kabupaten ngawi. Peningkatan jumlah armada tersebut juga di dukung adanya kelonggaran persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua penumpang.
Jika pada masa larangan mudik lebaran 2021 penumpang diharuskan memiliki surat izin keluar masuk (sikm) sekarang para calon penumpang tetap wajib membawa surat keterangan bebas covid-19, baik pcr,antigen,genose c19 yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
Imron juga menambahkan, pihaknya juga menerapkan random sampling (acak) terhadap penumpang untuk dilakukan pemeriksaan dengan sistem genose c19 secara gratis. Dengan upaya seperti ini nantinya diharapkan dapat mencegah penularan covid-19 di ngawi agar kegiatan ekonomi tetap jalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala upt terminal kertonegoro ngawi, ali imron hariyadi mengatakan, bahwa pemumpang bus di terminal kertonegoro ini sudah terpantau normal kembali setelah adanya larangan mudik lebaran kemarin. Setidaknya untuk jumlah bus yang beroperasi yang sudah kembali sekitar 700 armada yang amsuk ke terminal dengan total penumpang sebanyak 7.000 orang berbagai tujuan.
Dibanding sebelum pandemi bisa mencapai 1.000 armada. Hal itu mengingat banyak penumpang yang naik dan turun dari bus tidak di terminal namun di sepanjang jalur bus yang ada di kabupaten ngawi. Peningkatan jumlah armada tersebut juga di dukung adanya kelonggaran persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua penumpang.
Jika pada masa larangan mudik lebaran 2021 penumpang diharuskan memiliki surat izin keluar masuk (sikm) sekarang para calon penumpang tetap wajib membawa surat keterangan bebas covid-19, baik pcr,antigen,genose c19 yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
Imron juga menambahkan, pihaknya juga menerapkan random sampling (acak) terhadap penumpang untuk dilakukan pemeriksaan dengan sistem genose c19 secara gratis. Dengan upaya seperti ini nantinya diharapkan dapat mencegah penularan covid-19 di ngawi agar kegiatan ekonomi tetap jalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.