BOJONEGORO - Beginilah suasana 2 objek wisata yang di buka saat libur lebaran. Terlihat sejumlah wisatawan tengah ramai menikmati momen libur lebaran tahun ini.
Tetapi pihak disbudpar tetap melakukan protokol kesehatan yang sangat ketat seperti mengecek suhu, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Selain membatasi jam operasional hingga pukul 16:00, pengunjung pun diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kabid promosi disbudpar kabupaten bojonegoro, titis anganten mengatakan bahwa terhitung sejak tanggal 13 mei hingga 16 mei 2021 tercatat ada 3.000 an pengunjung atau wisatawan yang telah berkunjung ke dua objek wisata yakni wisata kayangan api dan waduk pacal.
Pihaknya juga menambahkan bahwa pengunjung sendiri mayoritas adalah wisatawan lokal bojonegoro, menurut nya ini adalah dampak dari penerapan ppkm atau penyekatan di sejumlah titik di kabupaten bojonegoro.
Dibukanya dua sektor wisata kelolaan pemkab bojonegoro itupun menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mulai batasan jumlah pengunjung sebesar 50%, wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan disetiap wisata harus ada pos pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) berskala mikro.
Tetapi pihak disbudpar tetap melakukan protokol kesehatan yang sangat ketat seperti mengecek suhu, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Selain membatasi jam operasional hingga pukul 16:00, pengunjung pun diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kabid promosi disbudpar kabupaten bojonegoro, titis anganten mengatakan bahwa terhitung sejak tanggal 13 mei hingga 16 mei 2021 tercatat ada 3.000 an pengunjung atau wisatawan yang telah berkunjung ke dua objek wisata yakni wisata kayangan api dan waduk pacal.
Pihaknya juga menambahkan bahwa pengunjung sendiri mayoritas adalah wisatawan lokal bojonegoro, menurut nya ini adalah dampak dari penerapan ppkm atau penyekatan di sejumlah titik di kabupaten bojonegoro.
Dibukanya dua sektor wisata kelolaan pemkab bojonegoro itupun menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mulai batasan jumlah pengunjung sebesar 50%, wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan disetiap wisata harus ada pos pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) berskala mikro.