MAGETAN - Satuan reserse narkoba polres magetan, berhasil mengungkap, peredadaran narkoba,jenis sabu-sabu.Setidaknya empat orang diamankan. Yaitu, s-w, 34 tahun, b-a,35 tahun, keduanya asal madiun. P-a, 36 tahun asal jombang. Dan satu tersangka perempuan berinisial s-a, asal kecamatan barat kabupaten magetan.
Saat ditangkap di kecamatan maospati magetan, s-a, diketahui menyimpan sabu-sabu di dalam bh. Yang rencananya akan dikonsumsi bersama pacarnya. S-a yang bekerja sebagai pemandu lagu freelence ini, memesan barang haram tersebut ke s-w dan b-a.
Sedangkan, p-a ditangkap di waktu yang berbeda, saat membeli sabu kepada seseorang yang masih dpo, di kecamatan karangrejo magetan.
dari empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 3 kantong plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dengan berat masing-masing 0,24 gram, 0,32 gram, dan 2,04 gram. Satu buah b-h, handphone dan uang.
Keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat satu, undang undang ri nomer 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Saat ditangkap di kecamatan maospati magetan, s-a, diketahui menyimpan sabu-sabu di dalam bh. Yang rencananya akan dikonsumsi bersama pacarnya. S-a yang bekerja sebagai pemandu lagu freelence ini, memesan barang haram tersebut ke s-w dan b-a.
Sedangkan, p-a ditangkap di waktu yang berbeda, saat membeli sabu kepada seseorang yang masih dpo, di kecamatan karangrejo magetan.
dari empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 3 kantong plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dengan berat masing-masing 0,24 gram, 0,32 gram, dan 2,04 gram. Satu buah b-h, handphone dan uang.
Keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat satu, undang undang ri nomer 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.