NGAWI - Inilah detik-detik proses penangkapan residivis pengedar sabu-sabu dengan modus ranjau, oleh petugas satuan reserse narkoba, satreskoba, kepolisian resor, polres ngawi, dipinggir jalan raya ngawi, tepatnya masuk desa tempuran, kecamatan paron, kabupaten ngawi.
Nampak pelaku yang mengendarai sepeda motor itu hanya bisa pasrah saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Paketan sabu seberat 7,6 gram , yang disembunyikan oleh pelaku didalam jaket, ditemukan petugas.
Pelaku adalah suwito, 34 tahun, asal warga desa banaran, kecamatan poncol, kabupaten magetan. Kepada petugas pelaku mengaku barang tersebut hendak dipasang, dengan sistim ranjau, dipinggir jalan tersebut. Tujuannya tak lain agar penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
Sabu akan diletakkan ditempat yang telah disepakati setelah uang ditransfer. Saat ditanya asal barang haram tersebut, pelaku hanya menjawab dari madiun. Tak pelak penangkapan seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu dipinggir jalan itu pun mengejutkan para pengguna jalan yang melintas. Warga yang awalnya mengira terjadi kecelakaan tidak berani mendekat, setelah mengetahui petugas menangkap pengedar sabu-sabu.
Petugas juga menggeledah sepeda motor milik pelaku. Oleh petugas pelaku berikut barang bukti sabu seberat 7, 6 gram langsung dibawa ke kantor satreskoba polres ngawi untuk dilakukan pengembangan. Petugas juga menyita sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat untuk memasang ranjau narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
Nampak pelaku yang mengendarai sepeda motor itu hanya bisa pasrah saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Paketan sabu seberat 7,6 gram , yang disembunyikan oleh pelaku didalam jaket, ditemukan petugas.
Pelaku adalah suwito, 34 tahun, asal warga desa banaran, kecamatan poncol, kabupaten magetan. Kepada petugas pelaku mengaku barang tersebut hendak dipasang, dengan sistim ranjau, dipinggir jalan tersebut. Tujuannya tak lain agar penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
Sabu akan diletakkan ditempat yang telah disepakati setelah uang ditransfer. Saat ditanya asal barang haram tersebut, pelaku hanya menjawab dari madiun. Tak pelak penangkapan seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu dipinggir jalan itu pun mengejutkan para pengguna jalan yang melintas. Warga yang awalnya mengira terjadi kecelakaan tidak berani mendekat, setelah mengetahui petugas menangkap pengedar sabu-sabu.
Petugas juga menggeledah sepeda motor milik pelaku. Oleh petugas pelaku berikut barang bukti sabu seberat 7, 6 gram langsung dibawa ke kantor satreskoba polres ngawi untuk dilakukan pengembangan. Petugas juga menyita sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat untuk memasang ranjau narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.