NGAWI - Minibus bernomor polisi b 7066 tdb yang membawa 15 orang pemudik dari bogor, jawa barat, ini, diamankan petugas gabungan yang melakukan penyekatan di checkpoint exit tol, masuk desa grudo, kecamatan kota ngawi.
Oleh petugas ke 15 pemudik dilakukan pendataan. Dari ke 15 orang pemudik, 14 orang diantaranya merupakan warga bojonegoro, dan 1 orang lainnya warga ngawi. Mereka semua adalah karyawan disebuah rumah makan, pecel lele, dibogor. Mereka menggunakan travel agar bisa pulang sampai ke kampung halamannya di ngawi dan bojonegoro.
Masing-masing pemudik travel gelap dikenai biaya pribadi sebesar 400 ribu rupiah. Akan tetapi upaya yang dilakukan tersebut tidak berhasil mengkelabui petugas. Pengemudi pun tidak bisa berkilah usai petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraannya. Oleh petugas mereka pemudik, berikut ke dua pengemudi, satu pengemudi cadangan, travel gelap, dilakukan rapid test antigen ditempat. Hasilnya semuannya negatif covid-19.
Karena dianggap telah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan, llaj, travel gelap berikut kedua pengemudi dan penumpangnya, oleh petugas langsung diamankan ke kantor polres ngawi.
Saat itu juga seluruh pemudik akan dilakukan penjemputan oleh petugas dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19, masing-masing wilayah, bojonegoro dan ngawi. Selanjutnya mereka pemudik akan dilakukan isolasi. Begitu juga kedua pengemudi travel gelap setelah kendaraannya dilakukan penahanan oleh polres ngawi.
Oleh petugas ke 15 pemudik dilakukan pendataan. Dari ke 15 orang pemudik, 14 orang diantaranya merupakan warga bojonegoro, dan 1 orang lainnya warga ngawi. Mereka semua adalah karyawan disebuah rumah makan, pecel lele, dibogor. Mereka menggunakan travel agar bisa pulang sampai ke kampung halamannya di ngawi dan bojonegoro.
Masing-masing pemudik travel gelap dikenai biaya pribadi sebesar 400 ribu rupiah. Akan tetapi upaya yang dilakukan tersebut tidak berhasil mengkelabui petugas. Pengemudi pun tidak bisa berkilah usai petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraannya. Oleh petugas mereka pemudik, berikut ke dua pengemudi, satu pengemudi cadangan, travel gelap, dilakukan rapid test antigen ditempat. Hasilnya semuannya negatif covid-19.
Karena dianggap telah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan, llaj, travel gelap berikut kedua pengemudi dan penumpangnya, oleh petugas langsung diamankan ke kantor polres ngawi.
Saat itu juga seluruh pemudik akan dilakukan penjemputan oleh petugas dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19, masing-masing wilayah, bojonegoro dan ngawi. Selanjutnya mereka pemudik akan dilakukan isolasi. Begitu juga kedua pengemudi travel gelap setelah kendaraannya dilakukan penahanan oleh polres ngawi.