BOJONEGORO - Kepolisian resor (polres) bojonegoro, menggelar konferensi pers guna mengungkap sejumlah kasus beserta pelaku yang berhasil diamankan. Salah satunya yakni kasus penipuan dan penggelapan dengan modus gendam.
Disampaikan AKBP Eva Guna Pandia, bahwa sat reskrim polres bojonegoro berhasil mengamankan residivis pelaku penipuan dan penggelapan yang telah empat kali masuk lembaga pemasyarakatan.
Pelaku ini berinisial, R, 46 tahun warga desa kauman, kecamatan baureno, bojonegoro .
Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus gendam untuk membawa kabur barang milik korban.
Dengan berpura-pura mendekati korban dan meminjam motor, lalu pelaku menjalankan aksi gendam nya untuk membawa kabur barang milik korban. Tersangka ini sudah empat kali masuk lapas, saat ini yang ke lima kalinya ditangkap.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya , saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit motor honda supra x 125, dan telah diamankan di mapolres bojonegoro , tersangka dijerat pasal 378 junto 372 KUHP , anncaman hukuman 4 tahun penjara.
Disampaikan AKBP Eva Guna Pandia, bahwa sat reskrim polres bojonegoro berhasil mengamankan residivis pelaku penipuan dan penggelapan yang telah empat kali masuk lembaga pemasyarakatan.
Pelaku ini berinisial, R, 46 tahun warga desa kauman, kecamatan baureno, bojonegoro .
Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus gendam untuk membawa kabur barang milik korban.
Dengan berpura-pura mendekati korban dan meminjam motor, lalu pelaku menjalankan aksi gendam nya untuk membawa kabur barang milik korban. Tersangka ini sudah empat kali masuk lapas, saat ini yang ke lima kalinya ditangkap.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya , saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit motor honda supra x 125, dan telah diamankan di mapolres bojonegoro , tersangka dijerat pasal 378 junto 372 KUHP , anncaman hukuman 4 tahun penjara.