MAGETAN - Pasangan suami istri, J-R, 42 tahun, dan W-H, 24 tahun, asal tinap kecamatan sukomoro, harus rela berlebaran di dalam sel tahanan. Mereka diamankan petugas kepolisian polsek plaosan, karena kedapatan membobol dan mencuri di warung, di kasawan jalan tembus, sarangan kecamatan plaosan magetan.
Aksinya nekatnya dilakukan pada jumat dini hari kemarin. Kedua pasangan yang mengendarai sepeda motor, membobol salah satu warung di kawasan jalan tembus. Sang suami yang penglihatannya tidak sempurna, bertugas merusak pintu, kemudian si istri masuk ke dalam warung, dan mengambil barang-barang yang ada di dalam warung.
Namun naas, saat melakukan aksi jahatnya, ketahuan oleh pemilik warung yang sedang tidur di dalam warung. Kedua pelaku sempat berhasil kabur dengan sepeda motornya. Hingga akhirnya pada malam harinya, ditangkap petugas dan dibawa ke polsek setempat.
Kepada petugas, mereka mengaku nekat mencuri, karena terlilit hutang. Sementara polisi terus mengembangkan kasus ini, karena selama ini, banyak keluhan dari pemilik warung yang mengaku sering kehilangan.
Beberapa barang bukti diamankan petugas, seperti perawatan mencongkel, kotak amal hasil curian, karung bekas, sepeda motor yang digunakan tersangka. Kedua tersangka, dijerat pasal 363 kuhp, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Aksinya nekatnya dilakukan pada jumat dini hari kemarin. Kedua pasangan yang mengendarai sepeda motor, membobol salah satu warung di kawasan jalan tembus. Sang suami yang penglihatannya tidak sempurna, bertugas merusak pintu, kemudian si istri masuk ke dalam warung, dan mengambil barang-barang yang ada di dalam warung.
Namun naas, saat melakukan aksi jahatnya, ketahuan oleh pemilik warung yang sedang tidur di dalam warung. Kedua pelaku sempat berhasil kabur dengan sepeda motornya. Hingga akhirnya pada malam harinya, ditangkap petugas dan dibawa ke polsek setempat.
Kepada petugas, mereka mengaku nekat mencuri, karena terlilit hutang. Sementara polisi terus mengembangkan kasus ini, karena selama ini, banyak keluhan dari pemilik warung yang mengaku sering kehilangan.
Beberapa barang bukti diamankan petugas, seperti perawatan mencongkel, kotak amal hasil curian, karung bekas, sepeda motor yang digunakan tersangka. Kedua tersangka, dijerat pasal 363 kuhp, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.