TUBAN - Petugas gabungan dari polisi, tni dan satpol pp di kabupaten tuban, terus menggelar razia protokol kesehatan serta rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar taat protokol kesehatan. Senin malam, kegiatan dilakukan di jalan veteran, kelurahan sendangharjo, kecamatan tuban kota, kabupaten tuban, dengan sasaran pengendara roda dua.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung mendapati sejumlah pemotor yang melanggar protokol kesehatan, karena tidak memakai masker. Bahkan, dua pemuda yang berboncengan motor ini nekat menerobos pemeriksaan protokol kesehatan dengan kecepatan tinggi. Selain nyaris menabrak petugas, pemotor ini juga menabrak pembatas jalan. Akibatnya, dua pemuda ini tersungkur di jalan raya.
Beruntung keduanya hanya mengalami luka lecet. Petugas langsung menggelandang dua pemuda pelanggar prokes ini di tepi jalan, untuk diberikan sanksi. Keduanya kemudian diberikan hukuman push up. Setelah diberikan pembinaan dan diberi masker, dua pemuda ini diperbolehkan pulang. Namun, tetap diberikan sanksi tilang serta denda 100 ribu rupiah, karena tidak memakai masker.
Dalam razia ini, petugas gabungan mendapati sebanyak 44 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Petugas menghimbau agar masyarakat senantiasa disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, rutin mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak.
Selain razia prokes dengan sasaran pemotor, petugas juga merazia sejumlah cafe dan warung kopi di seputaran kecamatan tuban kota. Hasilnya, petugas membubarkan kerumunan pemuda yang sedang ngopi dan meminta mereka untuk pulang.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung mendapati sejumlah pemotor yang melanggar protokol kesehatan, karena tidak memakai masker. Bahkan, dua pemuda yang berboncengan motor ini nekat menerobos pemeriksaan protokol kesehatan dengan kecepatan tinggi. Selain nyaris menabrak petugas, pemotor ini juga menabrak pembatas jalan. Akibatnya, dua pemuda ini tersungkur di jalan raya.
Beruntung keduanya hanya mengalami luka lecet. Petugas langsung menggelandang dua pemuda pelanggar prokes ini di tepi jalan, untuk diberikan sanksi. Keduanya kemudian diberikan hukuman push up. Setelah diberikan pembinaan dan diberi masker, dua pemuda ini diperbolehkan pulang. Namun, tetap diberikan sanksi tilang serta denda 100 ribu rupiah, karena tidak memakai masker.
Dalam razia ini, petugas gabungan mendapati sebanyak 44 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Petugas menghimbau agar masyarakat senantiasa disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, rutin mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak.
Selain razia prokes dengan sasaran pemotor, petugas juga merazia sejumlah cafe dan warung kopi di seputaran kecamatan tuban kota. Hasilnya, petugas membubarkan kerumunan pemuda yang sedang ngopi dan meminta mereka untuk pulang.