KABAR APIK - Dinas perhubungan kabupaten bojonegoro meresmikan sistem uji KIR online atau disingkat (SUKIRNO). Peresmian dilakukan di kantor uji KIR di jalan raya sukowati bojonegoro, sabtu, 12 juni 2021.
Kepala dinas perhubungan bojonegoro andik sudjarwo mengatakan, sistem pendaftaran online uji KIR kendaraan bermotor ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam hal pengujian kendaraan bermotor.
Adanya sistem uji KIR online (SUKIRNO) ini diharapkan bisa mengurangi celah bagi calo. Masyarakat bisa langsung membuka akses di sukirno.bojonegorokab.go.id, yang bias juga diakses pelalui smartphone.
Menurut andik, sebelumnya uji KIR ini masih dilakukan secara manual dengan membawa sejumlah berkas persyaratan yang kemudian diserahkan kepada penjaga loket. Dari sistem manual tersebut menjadi celah bagi calo untuk memanfaatkan masyarakat yang akan mengajukan uji KIR.
Dengan adanya sistem pendaftaran online ini, masyarakat bisa langsung tahu jumlah biaya yang akan dibayarkan dan pembayarannya bisa dilakukan melalui bank.
Sekretaris dinas perhubungan kabupaten bojonegoro edy subroto menambahkan, bahwa dengan adanya sistem online ini tidak perlu lagi penggunaan kertas dan fotocopy persyaratan, cukup membawa dokumen asli setelah pendaftaran dan berkas di uploud.
Salah satu kelebihan yang ditawarkan diantaranya, memberi akses 24 jam bagi peserta uji KIR dalam melakukan pendaftaran, mendapat nomor antrian secara online dan rincian pembayaran secara umum, dan peserta uji KIR bisa memilih hari dan jam pelayanan sesuai dengan yang dikehendaki.
Kepala dinas perhubungan bojonegoro andik sudjarwo mengatakan, sistem pendaftaran online uji KIR kendaraan bermotor ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam hal pengujian kendaraan bermotor.
Adanya sistem uji KIR online (SUKIRNO) ini diharapkan bisa mengurangi celah bagi calo. Masyarakat bisa langsung membuka akses di sukirno.bojonegorokab.go.id, yang bias juga diakses pelalui smartphone.
Menurut andik, sebelumnya uji KIR ini masih dilakukan secara manual dengan membawa sejumlah berkas persyaratan yang kemudian diserahkan kepada penjaga loket. Dari sistem manual tersebut menjadi celah bagi calo untuk memanfaatkan masyarakat yang akan mengajukan uji KIR.
Dengan adanya sistem pendaftaran online ini, masyarakat bisa langsung tahu jumlah biaya yang akan dibayarkan dan pembayarannya bisa dilakukan melalui bank.
Sekretaris dinas perhubungan kabupaten bojonegoro edy subroto menambahkan, bahwa dengan adanya sistem online ini tidak perlu lagi penggunaan kertas dan fotocopy persyaratan, cukup membawa dokumen asli setelah pendaftaran dan berkas di uploud.
Salah satu kelebihan yang ditawarkan diantaranya, memberi akses 24 jam bagi peserta uji KIR dalam melakukan pendaftaran, mendapat nomor antrian secara online dan rincian pembayaran secara umum, dan peserta uji KIR bisa memilih hari dan jam pelayanan sesuai dengan yang dikehendaki.