JOMBANG - Doni deadi subaktiar, 31 tahun, warga dusun bogo, desa kedungjati, kecamatan kabuh, kabupaten jombang, hanya bisa tertunduk malu. Oknum perawat rumah sakit berplat merah yang berstatus honorer ini ditangkap petugas, usai dilaporkan oleh orangtua pelajar asal peterongan jombang.
Pelaku dilaporkan karena telah menghamili korban sebut saja bunga, pelajar berusia 17 tahun. Dengan modus mengajaknya pacaran, pelaku melancarkan bujuk rayu hingga mengajak korban menjalin hubungan layaknya suami istri.
AKP teguh setiawan kasat reskrim polres jombang mengatakan, dengan bujuk rayunya pelaku berhasil menyetubuhi korban hingga beberapa kali. Pelaku selalu menjanjikan akan menikahi korban. Sayangnya, saat korban hamil pelaku malah menyuruh korban untuk menggugurkannya dengan menggunakan pil yang sudah disiapkannya.
Usai digugurkan orangtua korban merasa curiga dengan keanehan prilaku anaknya. Saat ditanya korban mengaku hingga orangtuanya tidak terima dan melaporkan oknum perawat tersebut ke kantor polisi. Pelaku kini dijerat uu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Pelaku dilaporkan karena telah menghamili korban sebut saja bunga, pelajar berusia 17 tahun. Dengan modus mengajaknya pacaran, pelaku melancarkan bujuk rayu hingga mengajak korban menjalin hubungan layaknya suami istri.
AKP teguh setiawan kasat reskrim polres jombang mengatakan, dengan bujuk rayunya pelaku berhasil menyetubuhi korban hingga beberapa kali. Pelaku selalu menjanjikan akan menikahi korban. Sayangnya, saat korban hamil pelaku malah menyuruh korban untuk menggugurkannya dengan menggunakan pil yang sudah disiapkannya.
Usai digugurkan orangtua korban merasa curiga dengan keanehan prilaku anaknya. Saat ditanya korban mengaku hingga orangtuanya tidak terima dan melaporkan oknum perawat tersebut ke kantor polisi. Pelaku kini dijerat uu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.