JOMBANG - Anis itasari, 31 tahun, perempuan asal kemlagi, mojokerto, langsung digelandang ke mapolres jombang. Perempuan ini di amankan karena melakukan praktik prostitusi gelap di lokalisasi tunggorono dusun tunggul, desa tunggorono, kacamatan jombang.
Saat digrebek, petugas menemukan seorang pekerja seks komersial sedang melayani pria hidung belang di kamar rumah kontrakan yang di sewa pelaku. Saat itu, seorang perempuan dan laki-laki dalam satu kamar diduga melakukan perbuatan cabul.
Akp teguh setiawan, kasat reskrim polres jombang mengatakan, dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan anis bersama dua PSK yang biasa mangkal di tempat prostitusi tersebut. Anis yang berperan sebagai mucikari menawarkan dua PSK berinisial df, 23 tahun, asal kediri dan rn, 30 tahun, asal nganjuk kepada pria hidung belang yang menikmati kopi di warungnya.
Teguh menambahkan, anis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedangkan dua PSK berstatus saksi. Dalam prakteknya anis menawarkan PSK dengan tarif rp 150.000 sampai rp 200.000 untuk sekali kencan satu jam. Akibat perbuatannya anis disangka dengan pasal 296 kuhp dengan ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara.
Saat digrebek, petugas menemukan seorang pekerja seks komersial sedang melayani pria hidung belang di kamar rumah kontrakan yang di sewa pelaku. Saat itu, seorang perempuan dan laki-laki dalam satu kamar diduga melakukan perbuatan cabul.
Akp teguh setiawan, kasat reskrim polres jombang mengatakan, dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan anis bersama dua PSK yang biasa mangkal di tempat prostitusi tersebut. Anis yang berperan sebagai mucikari menawarkan dua PSK berinisial df, 23 tahun, asal kediri dan rn, 30 tahun, asal nganjuk kepada pria hidung belang yang menikmati kopi di warungnya.
Teguh menambahkan, anis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedangkan dua PSK berstatus saksi. Dalam prakteknya anis menawarkan PSK dengan tarif rp 150.000 sampai rp 200.000 untuk sekali kencan satu jam. Akibat perbuatannya anis disangka dengan pasal 296 kuhp dengan ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara.