NGAWI - Pelapor yakni sarinten warga kersoharjo kecamatan geneng ngawi salah satu nasabah BPR utomo widodo, melaporkan suci sugiarti selaku direktur utama BPR utomo widodo ke polisi. Korban mengaku awalnya dirinya meminjam uang ke terlapor suci sugiarti sebesar Rp.30 juta, dengan jaminan sertifikat rumah.
Namun oleh terlapor jaminan itu dipindah tangankan ke PT. Bank perkreditan rakyat (BPR) utomo widodo, untuk dicarikan pinjaman lagi sebesar Rp.290 juta tanpa seijin dirinya. Pihaknya juga sempat dimintai tandatangan oleh terlapor. Karena dikira untuk persyaratan pinjaman sebesar Rp.30 juta tadi, maka korban tanda tangan.
Menurutnya, pinjaman uang tersebut sejak tahun 2017 yang lalu dalam tempo tiga tahun. Akan tetapi diminta tanda tangan tersebut pada tahun 2019 tetapi dengan brosur kosongan. Pihaknya baru mengetahui jika sertifikat yang dijaminkan tersebut dipindahtangankan pada 2021 ini ketika ada petugas dari BPR utomo widodo yang mendatangi rumahnya untuk memberutahukan kepadanya bahwa terlapor suci sugiarti memakai sertifikatnya jika dimasukkan ke bank. Dan ternyata mengalami kemacetan dalam pembayaran selama 4 bulan.
Langkah yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini pihaknya melaporkan ke pihak kepolisian karena sampai saat ini tidak bisa dihubungi dan mencoba untuk datang ke rumah tetapi tidak ada.
TeRp.isah faisol kuasa hukum dari PT. BPR utomo widodo menuturkan bahwa sejak dua bulan terakhir sudah menganalisa yang sudah diperbuat oleh direktur utama PT. BPR utomo widodo atas nama suci sugiarti bawasannya banyak nasabah yang apa saja dijaminkan ke bank tersebut selalu di mark up. Terlebih sejak beberapa bulan terakhir yang bersangkutan yakni suci sugiharti selaku direktur utama PT. BPR utomo widodo juga tidak pernah ada di kantor.
Faisol juga meminta siapa saja yang merasa tertipu tersebut sebagai kuasa hukum berharap dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
Namun oleh terlapor jaminan itu dipindah tangankan ke PT. Bank perkreditan rakyat (BPR) utomo widodo, untuk dicarikan pinjaman lagi sebesar Rp.290 juta tanpa seijin dirinya. Pihaknya juga sempat dimintai tandatangan oleh terlapor. Karena dikira untuk persyaratan pinjaman sebesar Rp.30 juta tadi, maka korban tanda tangan.
Menurutnya, pinjaman uang tersebut sejak tahun 2017 yang lalu dalam tempo tiga tahun. Akan tetapi diminta tanda tangan tersebut pada tahun 2019 tetapi dengan brosur kosongan. Pihaknya baru mengetahui jika sertifikat yang dijaminkan tersebut dipindahtangankan pada 2021 ini ketika ada petugas dari BPR utomo widodo yang mendatangi rumahnya untuk memberutahukan kepadanya bahwa terlapor suci sugiarti memakai sertifikatnya jika dimasukkan ke bank. Dan ternyata mengalami kemacetan dalam pembayaran selama 4 bulan.
Langkah yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini pihaknya melaporkan ke pihak kepolisian karena sampai saat ini tidak bisa dihubungi dan mencoba untuk datang ke rumah tetapi tidak ada.
TeRp.isah faisol kuasa hukum dari PT. BPR utomo widodo menuturkan bahwa sejak dua bulan terakhir sudah menganalisa yang sudah diperbuat oleh direktur utama PT. BPR utomo widodo atas nama suci sugiarti bawasannya banyak nasabah yang apa saja dijaminkan ke bank tersebut selalu di mark up. Terlebih sejak beberapa bulan terakhir yang bersangkutan yakni suci sugiharti selaku direktur utama PT. BPR utomo widodo juga tidak pernah ada di kantor.
Faisol juga meminta siapa saja yang merasa tertipu tersebut sebagai kuasa hukum berharap dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.