TUBAN - Meningkatnya kasus covid-19 di kabupaten tuban, membuat petugas gabungan dari satpolpp, tni-polri dan dinas perhubungan setempat, gencar melakukan patroli sekaligus razia protokol kesehatan. Selain menyasar warga tak bermasker, razia juga menyasar warga yang melanggar aturan jam malam.
Pada jumat malam, razia prokes diawali di kawasan alun-alun kabupaten tuban. Satu persatu pengendara motor yang tidak menggunakan masker dihentikan oleh petugas. Selain menjaring sejumlah warga tak bermasker, petugas juga mendapati pemuda pelanggar prokes yang kedapatan membawa dan mengkonsumsi minuman keras.
Pemuda ini langsung dibawa petugas ke tepi jalan untuk dimintai keterangan. Setelah diberikan pembinaan dan sanksi denda 100 ribu, ia kemudian diminta petugas untuk pulang. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pengendara motor tak bermasker yang hendak kabur dari razia prokes.
Tak berhenti sampai disitu, petugas juga menyasar sejumlah cafe di wilayah kecamatan kota yang masih buka hingga larut malam. Pasalnya, kabupaten tuban kembali memberlakukan aturan jam malam, paska meningkatnya kasus covid-19 dalam sepekan terakhir. Para pengunjung yang masih nongkrong di cafe pun, diminta untuk bubar dan segera pulang.
Menurut kasat sabhara polres tuban, akp chakim amrullah, patroli gabungan ini rangka pencegahan dan penindakan disiplin protokol kesehatan. Dalam razia malam ini, petugas 50 pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker. Bahkan, dua diantaranya juga membawa minuman keras.
Sementara itu, sebaran covid-19 di kabupaten tuban hingga sabtu siang, sebanyak 3.920 orang terkonfirmasi positif covid-19. Dari jumlah tersebut 3.406 diantaranya dinyatakan sembuh, 430 diantaranya meninggal dunia, sedangkan 84 lainnya masih menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit.
Pada jumat malam, razia prokes diawali di kawasan alun-alun kabupaten tuban. Satu persatu pengendara motor yang tidak menggunakan masker dihentikan oleh petugas. Selain menjaring sejumlah warga tak bermasker, petugas juga mendapati pemuda pelanggar prokes yang kedapatan membawa dan mengkonsumsi minuman keras.
Pemuda ini langsung dibawa petugas ke tepi jalan untuk dimintai keterangan. Setelah diberikan pembinaan dan sanksi denda 100 ribu, ia kemudian diminta petugas untuk pulang. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pengendara motor tak bermasker yang hendak kabur dari razia prokes.
Tak berhenti sampai disitu, petugas juga menyasar sejumlah cafe di wilayah kecamatan kota yang masih buka hingga larut malam. Pasalnya, kabupaten tuban kembali memberlakukan aturan jam malam, paska meningkatnya kasus covid-19 dalam sepekan terakhir. Para pengunjung yang masih nongkrong di cafe pun, diminta untuk bubar dan segera pulang.
Menurut kasat sabhara polres tuban, akp chakim amrullah, patroli gabungan ini rangka pencegahan dan penindakan disiplin protokol kesehatan. Dalam razia malam ini, petugas 50 pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker. Bahkan, dua diantaranya juga membawa minuman keras.
Sementara itu, sebaran covid-19 di kabupaten tuban hingga sabtu siang, sebanyak 3.920 orang terkonfirmasi positif covid-19. Dari jumlah tersebut 3.406 diantaranya dinyatakan sembuh, 430 diantaranya meninggal dunia, sedangkan 84 lainnya masih menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit.