TUBAN - Badan narkotika nasional kabupaten atau bnnk tuban, membekuk bandar ganja bernama bob marozas, 45 tahun, warga asal riau yang kini tinggal di desa mojomalang, kecamatan parengan, kabupaten tuban. Ia ditangkap petugas setelah sebanyak 5 kali melakukan transaksi ganja antara pulau.
Pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja kering itu berawal saat tim dari bnnk tuban mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja melalui jasa pengiriman ternama dari riau dengan tujuan tuban.
Selanjutnya, melakukan pelacakan dan penyelidikan bersama bnnp jatim, bnnk tuban berhasil mengetahui alamat lokasi tujuan pengiriman ganja. Petugas kemudian dengan mudah menangkap tersangka bob marozas di rumah istrinya di desa mojomalang, kecamatan parengan, tuban.
Untuk mengelabui jasa pengiriman, pelaku memasukkan ganja tersebut ke dalam bantal berbahan spon. Dua paket ganja tersebut memiliki berat masing-masing 1 kilogram dan 50 gram, sehingga total seberat 1,5 kilogram. Paket ganja tersebut dikirim oleh kenalan pelaku berinisial b dari riau dan saat ini masih dalam pengembangan oleh pihak bnnk tuban.
Kini, pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan ditetapkan petugas sebagai tersangka. Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja kering itu berawal saat tim dari bnnk tuban mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja melalui jasa pengiriman ternama dari riau dengan tujuan tuban.
Selanjutnya, melakukan pelacakan dan penyelidikan bersama bnnp jatim, bnnk tuban berhasil mengetahui alamat lokasi tujuan pengiriman ganja. Petugas kemudian dengan mudah menangkap tersangka bob marozas di rumah istrinya di desa mojomalang, kecamatan parengan, tuban.
Untuk mengelabui jasa pengiriman, pelaku memasukkan ganja tersebut ke dalam bantal berbahan spon. Dua paket ganja tersebut memiliki berat masing-masing 1 kilogram dan 50 gram, sehingga total seberat 1,5 kilogram. Paket ganja tersebut dikirim oleh kenalan pelaku berinisial b dari riau dan saat ini masih dalam pengembangan oleh pihak bnnk tuban.
Kini, pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan ditetapkan petugas sebagai tersangka. Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama dua puluh tahun penjara.