BOJONEGORO - Dalam kegiatan pembubaran tersebut, tampak petugas dari polsek gayam, posramil gayam, satpol pp kecamatan gayam, memberikan penjelasan kepada warga yang memiliki hajatan untuk menghentikan pagelaran tayub tersebut, agar tidak menimbulkan kerumunan.
Kapolsek gayam, akp bambang ady tenggani, mengatakan bahwa aparat gabungan dari satgas penanggulangan dan percepatan penanganan virus corona (covid-19) kecamatan gayam, membubarkan pagelaran tayub di rumah warga di dusun ledok, desa mojodelik, kecamatan gayam.
Kapolsek menambahkan, pergelaran tersebut dibubarkan karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang dikhawatarikan akan menjadi klaster penularan viurs corona (covid-19).
Sementara itu, camat gayam agus haryana panca putra mengatakan bahwa pagelaran tayub di desa mojodelik, kecamatan gayam tersebut terpaksa dibubarkan petugas karena telah melanggar surat edaran bupati bojonegoro, tertanggal 19 juni 2021, tentang imbauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) di kabupaten bojonegoro.
Agus menambahkan bahwa pembubaran tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19, dengan memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19 di kabupaten bojonegoro yang terus meningkat.
Diketahui sebelumnya bupati bojonegoro telah menerbitkan surat tentang imbauan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten bojonegoro. Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran covid-19, dengan memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19 di kabupaten bojonegoro yang terus meningkat.
Kapolsek gayam, akp bambang ady tenggani, mengatakan bahwa aparat gabungan dari satgas penanggulangan dan percepatan penanganan virus corona (covid-19) kecamatan gayam, membubarkan pagelaran tayub di rumah warga di dusun ledok, desa mojodelik, kecamatan gayam.
Kapolsek menambahkan, pergelaran tersebut dibubarkan karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang dikhawatarikan akan menjadi klaster penularan viurs corona (covid-19).
Sementara itu, camat gayam agus haryana panca putra mengatakan bahwa pagelaran tayub di desa mojodelik, kecamatan gayam tersebut terpaksa dibubarkan petugas karena telah melanggar surat edaran bupati bojonegoro, tertanggal 19 juni 2021, tentang imbauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) di kabupaten bojonegoro.
Agus menambahkan bahwa pembubaran tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19, dengan memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19 di kabupaten bojonegoro yang terus meningkat.
Diketahui sebelumnya bupati bojonegoro telah menerbitkan surat tentang imbauan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten bojonegoro. Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran covid-19, dengan memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19 di kabupaten bojonegoro yang terus meningkat.