TUBAN - Puluhan petugas gabungan dari dari polres, kodim 0811, satpol pp dan juga dinas perhubungan kabupaten tuban, melaksanakan patroli gabungan untuk pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah tuban kota, pada minggu malam. Kegiatan patroli ini juga diikuti oleh bupati tuban, dandim 0811 tuban hingga waka polres tuban.
Patroli ini menyasar kawasan jalan protokol di kota tuban untuk memperingatkan keberadaan restoran, warung, cafe, ataupun pertokoan yang masih buka diatas jam 8 malam. Di salah satu cafe yang ada di jalan patimura, kota tuban ini, petugas langsung memberikan himbauan dan edukasi agar pemilik cafe serta pelanggan yang datang untuk taat aturan ppkm darurat.
Penegakan ppkm darurat ini dilakukan, sesuai dengan intruksi mendagri nomor 15 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat. Yang mana, seluruh tempat usaha kecuali apotik diwajibkan tutup pada jam 8 malam.
Tak berhenti sampai disini, patroli yang dipimpin bupati muda aditya halindra faridzky ini juga menyasar pedagang yang ada di jalan basuki rahmad, jalan dr wahidin sudirohusodo hingga warung kopi yang ada di sepanjang jalur pantura. Selain menghimbau agar tutup pada jam 8 malam, bupati juga menghimbau agar pedagang tidak menyediakan tempat duduk dan hanya pesanan menerima yang tidak dimakan di tempat.
Jika selanjutnya masih ada warung atau tempat pertokoan yang melanggar, akan dikenakan sanksi sampai dengan penutupan, sesuai aturan yang berlaku.
Bupati tuban menegaskan, pelaksanaan patroli penertiban ppkm darurat tersebut akan terus dilakukan oleh petugas gabungan dari polisi, tni dan juga satpol pp hingga 20 juli 2021 mendatang.
Patroli ini menyasar kawasan jalan protokol di kota tuban untuk memperingatkan keberadaan restoran, warung, cafe, ataupun pertokoan yang masih buka diatas jam 8 malam. Di salah satu cafe yang ada di jalan patimura, kota tuban ini, petugas langsung memberikan himbauan dan edukasi agar pemilik cafe serta pelanggan yang datang untuk taat aturan ppkm darurat.
Penegakan ppkm darurat ini dilakukan, sesuai dengan intruksi mendagri nomor 15 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat. Yang mana, seluruh tempat usaha kecuali apotik diwajibkan tutup pada jam 8 malam.
Tak berhenti sampai disini, patroli yang dipimpin bupati muda aditya halindra faridzky ini juga menyasar pedagang yang ada di jalan basuki rahmad, jalan dr wahidin sudirohusodo hingga warung kopi yang ada di sepanjang jalur pantura. Selain menghimbau agar tutup pada jam 8 malam, bupati juga menghimbau agar pedagang tidak menyediakan tempat duduk dan hanya pesanan menerima yang tidak dimakan di tempat.
Jika selanjutnya masih ada warung atau tempat pertokoan yang melanggar, akan dikenakan sanksi sampai dengan penutupan, sesuai aturan yang berlaku.
Bupati tuban menegaskan, pelaksanaan patroli penertiban ppkm darurat tersebut akan terus dilakukan oleh petugas gabungan dari polisi, tni dan juga satpol pp hingga 20 juli 2021 mendatang.