NGAWI - Dalam penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) darurat jawa bali, direktorat lalu lintas polda jatim memperketat enam titik akses masuk menuju jawa timur.
Diantaranya, perbatasan tuban dengan rembang, bojonegoro dengan cepu, perbatasan sragen jawa tengah dengan mantingan ngawi via arteri, perbatasan jateng dengan jatim via tol di ngawi, perbatasan magetan dengan tawang mangu, dan pacitan dengan wonogiri maupun yogyakarta.
Di kilometer 579 tol solo ngawi, seluruh kendaraan dari arah jawa tengah, diarahkan menuju pos penyekatan yang berada di gerbang tol ngawi. Di pos penyekatan ini, petugas memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan mulai dari ktp, kartu vaksin baik yang pertama maupun kedua, surat keterangan bebas covid 19, serta surat pengantar maupun surat izin keluar masuk (sikm).
Jika terdapat warga yang ber-ktp luar jawa timur tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka dilarang masuk ke jawa timur dan diminta untuk putar balik. Sangsi ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah jawa timur yang trendnya naik. Di pos penyekatan ini, juga disediakan tes rapid antigen, bagi pengendara yang belum memiliki surat keterangan bebas covid.
Tidak hanya kendaraan pribadi, pengetatan serupa juga dilakukan bagi warga yang memanfaatkan moda transportasi umum seperti bus. Penumpang bus angkutan umum juga diwajibkan melengkapi dokumen perjalanan yang ditentukan. Pengetatan ini akan terus dilakukan hingga 20 juli mendatang sesuai penerapan ppkm darurat jawa bali.
Diantaranya, perbatasan tuban dengan rembang, bojonegoro dengan cepu, perbatasan sragen jawa tengah dengan mantingan ngawi via arteri, perbatasan jateng dengan jatim via tol di ngawi, perbatasan magetan dengan tawang mangu, dan pacitan dengan wonogiri maupun yogyakarta.
Di kilometer 579 tol solo ngawi, seluruh kendaraan dari arah jawa tengah, diarahkan menuju pos penyekatan yang berada di gerbang tol ngawi. Di pos penyekatan ini, petugas memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan mulai dari ktp, kartu vaksin baik yang pertama maupun kedua, surat keterangan bebas covid 19, serta surat pengantar maupun surat izin keluar masuk (sikm).
Jika terdapat warga yang ber-ktp luar jawa timur tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka dilarang masuk ke jawa timur dan diminta untuk putar balik. Sangsi ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah jawa timur yang trendnya naik. Di pos penyekatan ini, juga disediakan tes rapid antigen, bagi pengendara yang belum memiliki surat keterangan bebas covid.
Tidak hanya kendaraan pribadi, pengetatan serupa juga dilakukan bagi warga yang memanfaatkan moda transportasi umum seperti bus. Penumpang bus angkutan umum juga diwajibkan melengkapi dokumen perjalanan yang ditentukan. Pengetatan ini akan terus dilakukan hingga 20 juli mendatang sesuai penerapan ppkm darurat jawa bali.