Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 01 Juli 2021, 16:13 WIB
Last Updated 2021-07-01T09:13:23Z
LamonganViewerViral

Satreskoba Lamongan Tangkap Bandar Narkoba Antar Kota


LAMONGAN - Dalam dua pekan terakhir, satuan reserse narkoba atau satreskoba polres lamongan, telah menggagalkan peredaran narkotika di wilayah lamongan.  Tak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan yakni 135,07 gram sabu-sabu, 1 kilogram ganja dan 138 butir pil setan.

Kasus pertama, satreskoba polres lamongan mengamankan kusnadi, 40 tahun warga surabaya, yang dikenal sebagai seorang bandar narkoba antar kota. Dari tangannya petugas mengamankan 1 kilogram ganja.

Perkembangan selanjutnya, polisi berhasil membekuk 6 pengedar narkoba jenis lainnya. Dalam kasus berbeda tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 135,07 gram.

Selain satu orang tersangka dengan kepemilikan 1 kilogram ganja ini, petugas satreskoba juga berhasil menangkap 6 tersangka lainnya masing-masing adalah yohara bara pratama putra, ari yoga pratama, darsum, prayitno, faisol fathurrohman, dan ahsana melati perdamia.

Para tersangka berhasil diamankan polres lamongan dari bulan juni dikenakan pasal berbeda. Untuk kasus pil koplo dikenakan pasal112 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamana pidana maksimal 12 tahun.  Sementara tersangka pengedar ganja dan pemilik sabu-sabu dijerat pasal 111, pasal 114 ayat (2) tahun nomor 35, dengan hukuman maksimal 20 tahun.