Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 12 Agustus 2021, 15:09 WIB
Last Updated 2021-08-12T08:09:03Z
Pojok PituViewerViral

Pemkab Ngawi Perpanjang Relaksasi Retribusi Pajak Hotel Dan Restoran


NGAWI - Dampak dari pandemi covid-19 yang belum selesai dan pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat, mengakibatkan sektor perekonomian tersendat.termasuk operasional sejumlah bidang usaha mulai dari hotel, restoran atau rumah makan dan perdagangan.

Menyikapi itu, wakil bupati ngawi, dwi rianto jatmiko menjelaskan, bahwa pemerintah daerah sangat memahami dengan kegiatan perokonomian masyarkat yang terdampak dari kebijakan dalam penanggulangan pandemi covid-19. Maka pemerintah sebisa mungkin tetap membantu masyarakat terutama dalam sektor usaha, seperti hotel dan retoran.

Saat ini pemkab ngawi kembali memberikan insentif atau kelongaggaran pajak restribusi bagi pedagang pasar, serta sejumlah sektor usaha yang terkena pajak daerah, seperti rumah makan, restoran, hotel dan lain sebagainya. Diharapkan dengan pembebasan restribusi dapat meringankan beban bagi para pengusaha dibidang pariwisata tersebut mengingat okupansi atau tingkat kunjungan dipastikan sangat menurun selama PPKM berlangsung.

Wabup memastikan, meski dengan pembebasan retribusi tersebut bakal berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten ngawi, hal itu bukan menjadi persoalan. Karena yang terpenting saat ini adalah masyarakat tetap sehat, yang nantinya dorongan peningkatan sektor perokonomian juga akan kembali meningkat.