NGAWI - Meski sudah masuk kategori pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, pemerintah kabupaten ngawi tetap menghimbau masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan. Terlebih sejumlah aktivitas perekonomian saat ini mulai diperlonggar, termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung makan yang mulai longgar.
Wakil bupati ngawi, dwi rianto jatmiko menjelaskan, sesuai inmendagri no 30 tahun 2021, dalam penerapan PPKM level 3 ini kegiatan perekonomian masyarakat lebih diperlonggar. Namun tetap dilakukan pembatasan jam operasional. Seperti PKL maksimal sudah boleh operasional kembali dan jam operasional hingga pukul 20.00 wib. Batas waktu makan ditempat juga lebih longgar yakni hingga 30 menit.
Meski begitu, hingga kini untuk aktivitas kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan syuro, seperti nyadran, dan di sektor pariwisata tetap masih belum diperboleh.
Sementara, hingga kini pemkab ngawi juga terus melakukan screening dan proteksi ketat terhadap kegiatan masyarakat di luar. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Wakil bupati ngawi, dwi rianto jatmiko menjelaskan, sesuai inmendagri no 30 tahun 2021, dalam penerapan PPKM level 3 ini kegiatan perekonomian masyarakat lebih diperlonggar. Namun tetap dilakukan pembatasan jam operasional. Seperti PKL maksimal sudah boleh operasional kembali dan jam operasional hingga pukul 20.00 wib. Batas waktu makan ditempat juga lebih longgar yakni hingga 30 menit.
Meski begitu, hingga kini untuk aktivitas kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan syuro, seperti nyadran, dan di sektor pariwisata tetap masih belum diperboleh.
Sementara, hingga kini pemkab ngawi juga terus melakukan screening dan proteksi ketat terhadap kegiatan masyarakat di luar. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.