NGAWI - JR, 29 tahun, warga desa sidorejo, kecamatan karangjati, kabupaten ngawi, ini, hanya bisa pasrah saat diminta untuk menunjukan lokasi burung murai milik warga yang dicuri, pada selasa 17 agustus, siang. Sesampainya dirumah suratno, 42 tahun, warga desa, kecamatan padas, kabupaten ngawi, bapak satu orang anak itu memperagakan cara ia mengambil burung dari dalam sangkar sebelum akhirnya kabur dan tertangkap oleh warga, setelah pemilik burung mengetahui dan meneriakinya maling.
Oleh tersangka burung curian itu disembunyiakn didalam jaketnya. Beruntung polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan tersangka dari amuk warga. Tersangka langsung dibawa ke kantor polsek padas, ngawi.
Kepada polisi tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Selain mencuri burung, sebelumnya juga mencuri handphone, ayam, dan tabung elpiji milik warga. Dalam menjalankan aksinya tersangka selalu menggunakan sepeda motor, termasuk saat mencari sasaran dirumah-rumah warga. Hasilnya ia gunakan untuk membayar angsuran bank harian, atau koperasi simpan pinjam.
Kini, barang bukti seekeor burung murai seharga tiga juta dua ratus ribu rupiah diamankan polisi. Polisi juga menyita sepeda motor milik tersangka yang digunakan sebagai alat untuk mencuri. Oleh polisi tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.
Oleh tersangka burung curian itu disembunyiakn didalam jaketnya. Beruntung polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan tersangka dari amuk warga. Tersangka langsung dibawa ke kantor polsek padas, ngawi.
Kepada polisi tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Selain mencuri burung, sebelumnya juga mencuri handphone, ayam, dan tabung elpiji milik warga. Dalam menjalankan aksinya tersangka selalu menggunakan sepeda motor, termasuk saat mencari sasaran dirumah-rumah warga. Hasilnya ia gunakan untuk membayar angsuran bank harian, atau koperasi simpan pinjam.
Kini, barang bukti seekeor burung murai seharga tiga juta dua ratus ribu rupiah diamankan polisi. Polisi juga menyita sepeda motor milik tersangka yang digunakan sebagai alat untuk mencuri. Oleh polisi tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.