TUBAN - Satuan reserse kriminal polres tuban, membekuk pelaku jambret spesialis ibu-ibu pemotor. Pelaku adalah ali machfud, 25 tahun, warga desa sugihwaras, kecamatan parengan, kabupaten tuban. Ali machfud, diketahui telah tiga kali keluar masuk penjara. Dan kini keempat kalinya tersangka ditangkap satreskrim polres tuban.
Aksi terakhir dilakukan tersangka di jalan hayam wuruk, kecamatan semanding, kabupaten tuban. Lokasi tersebut, tersangka menjambret tas ibu-ibu pengendara sepeda motor yang berkendara sendirian. Meski berhasil kabur dengan barang hasil kejahatan, namun ciri-ciri tersangka berhasil teridentifikasi korban dan polisi.
Tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Diantaranya sebuah tas, handphone, stnk, uang tunai 400 ribu rupiah serta sepeda motor dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. Dihadapan petugas, pelaku mengaku terpaksa kembali menjambret lantaran desakan ekonomi dan adanya kesempatan.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus kembali mendekam dalam sel penjara keempat kalinya. Tersangka dijerat pasal 365 kuhp, dengan ancaman sembilan tahun penjara.