NGAWI - DPC partai gerindra ngawi telah mendapat rekomendasi terkait usulan pergantian antar waktu (PAW) alm.sulistiyanto, anggota DPRD ngawi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Surat rekomendasi dari dpp gerindra tersebut selanjutnya diberikan pada pimpinan DPRD ngawi.
Ketua dpc partai gerindra, aswan hadi najamudin mengatakan, sesuai dengan surat yang disampaikan ke DPRD, mendasar dari rekomendasi dpp gerindra yang akan menggantikan atas nama dwi nur rahmat basuki dari dapil V dengan perolehan sebanyak 671 suara. Yang bersangkutan merupakan peringkat kedua untuk perolehan suara dalam pemilu legislatif 2019.
Menurut aswan hadi, sesuai instruksi dari dpp partai gerindra sendiri untuk segera mengajukan paw sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
Sementara itu ketua DPRD ngawi heru kusnindar menjelaskan, setelah menerima usulan nama paw dari partai gerindra maka DPRD ngawi akan meneruskan surat ini ke komisi pemilihan umum (KPU) ngawi. Untuk batasan waktu penyampaian yakni waktu 5 hari sejak surat tersebut dikirim. DPRD juga akan segera menerima balasan dari kpu ngawi. Kemudian kpu ngawi akan membahas usulan nama yang akan menggantikan paw menggantikan anggota DPRD ngawi alm.sulistiyanto.
Setelah menerima balasan dari KPU ngawi, DPRD secepatnya juga menggelar paripurna tentang paw terhadap alm.sulistiyanto. Sedangkan terkait alm.sulistiyanto yang juga sebagai ketua fraksi partai gerindra di DPRD ngawi, maka untuk penggantinya sepenuhnya diserahkan pada internal partai yang bersangkutan.