TUBAN - Satuan reserse narkoba polres tuban, langsung menggelandang delapan tersangka kasus narkoba hasil operasi tumpas semeru 2021 ke mapolres setempat. Ironisnya, empat tersangka diantaranya, merupakan dua pasangan suami istri.
Dua pasutri tersebut diketahui berinisial G-T dan E-W, asal kota surabaya. Serta S-P dan N-F, warga kelurahan sidomulyo, kecamatan tuban kota, kabupaten tuban.
Kedua pasutri ini, dibekuk di dua lokasi berbeda dalam operasi tumpas semeru 2021. Tersangka G-T dan E-W ditangkap di sebuah rumah. Sementara S-P dan N-F dibekuk di tepi jalur nasional pantura tuban-semarang.
Dalam operasi yang digelar tanggal 01 sampai 12 september 2021 ini, satreskoba polres tuban, berhasil menangkap delapan tersangka. Selain dua pasutri, petugas juga menangkap empat pengedar lain. Diantaranya H-Y, B-P, T-R, A-F.
Total barang bukti yang diamankan adalah 27 paket sabu-sabu dengan berat mencapai 22,68 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti uang hasil transaksi, alat hisap sabu serta handphone.
Delapan tersangka dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.